Mencium
tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena
perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam
sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ
الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ
رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)
Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)
Atas dasar hadits ini,
para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta
orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab
karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama
itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya
makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).
Dr. Ahmad
as-Syarbashi dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa
apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka
(perbuatan itu) menjadi baik.
Inilah hukum asal dalam masalah ini.
Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka
termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan
untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal
Hayah, juz II, hal 642).
KH Muhyiddin Abdushomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar