Bersalaman
setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah
eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak
shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan
sempurna.
Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum
bersalaman, perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya
bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada
beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat
Abu Dawud:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ
فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya : Diriwayatkan dari
al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang
muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya
diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ:
ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ,
فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه البخارى)
Artinya :
Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama
Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu
mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami
tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke
3360).
عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ
لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ
نَعَمْ.
Artinya :Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata
kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ?
Anas menjawab : ya (benar)
Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada
mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di
luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar
disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para
ulama.
1. Imam al-Thahawi.
تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا
وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah
sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
2. Imam
Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya :
(Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang
diperbolehkan.
3. Syeikh Abdul
Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ
مُطْلقا
Artinya : Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman
hadits tentang mushafahah secara mutlak.
4. Imam Muhyidin
an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ
لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله)
لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ
وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ
اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan
mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan
(semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang
besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan
menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]
(Disarikan dari buku
Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, LTM-PBNU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar