Perayaan
maulid Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi
wasallam -seorang nabi yang diutus oleh Allah rahmatan lil 'alamin- dengan membaca
sebagian ayat al-Qur'an dan menyebutkan sebagian sifat-sifat nabi yang mulia ini
adalah perkara yang penuh berkah dan kebaikan yang agung, jika memang perayaan
tersebut terhindar dari bid'ah-bid'ah
sayyiah yang dicela oleh syara'.
Hendaklah
diketahui bahwa menghalalkan sesuatu dan mengharamkannya adalah tugas seorang
mujtahid seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad –semoga Allah meridlai mereka serta semua ulama as-Salaf
ash-Shalih-. Tidak setiap orang yang telah menulis sebuah kitab,
kecil maupun besar dapat mengambil tugas para Imam mujtahid dari kalangan ulama'
as-Salaf ash-Shalih tersebut, sehingga berfatwa,
menghalalkan ini dan mengharamkan itu tanpa merujuk kepada perkataan para Imam
mujtahid dari kalangan salaf dan khalaf yang telah dipercaya oleh umat
karena jasa-jasa baik mereka.
Maka barang siapa yang mengharamkan menyebut nama
(berdzikir) Allah 'azza wa jalla dan menelaah sifat-sifat
nabi pada peringatan hari lahirnya dengan alasan bahwa Nabi tidak pernah
melakukannya, kita katakan kepadanya: Apakah anda juga mengharamkan mihrab-mihrab (tempat imam) yang ada di
semua masjid dan menganggap mihrab
tersebut termasuk bid'ah dlalalah?!
Dan apakah anda juga mengharamkan kodifikasi al Qur'an dalam satu mushaf serta
pemberian tanda titik dalam al Qur'an dengan alasan Nabi tidak pernah
melakukannya?! Kalau anda mengharamkan itu semua berarti anda telah mempersempit
keleluasaan yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi. Padahal
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam
telah bersabda:
"مَنْ سَنَّ فيِ
اْلإِسْـلاَمِ سُنَّةً حَسَنـَةً
فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا بّعْدَهُ مِنْ
غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ
شَىْءٌ" رواه الإمام مسلم في صحيحه .
Maknanya: "Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah
perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala
orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka
sedikitpun". (H.R. Muslim dalam
shahihnya).
Sahabat
Umar ibn al Khaththab setelah mengumpulkan para sahabat dalam shalat tarawih
dengan bermakmum kepada satu imam mengatakan :
" نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ "
رواه الإمام البخاريّ في صحيحه
.
Maknanya:
"sebaik-baik bid'ah adalah ini" (H.R. al Bukhari dalam shahihnya).
Dari
sinilah Imam Syafi'i –semoga Allah
meridlainya- menyimpulkan:
"الْمُحْدَثَاتُ مِنَ
اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ
إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ
مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ
فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ
هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ
مَذْمُوْمَةٍ " رواه الحافظ
البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ"
"Perkara-perkara
yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang
bertentangan dengan kitab ,sunnah, atsar para sahabat dan ijma', ini adalah
bid'ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan
salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak
tercela" (diriwayatkan oleh
al-Hafizh al-Bayhaqi dalam kitabnya "Manaqib asy-Syafi'i" juz I h. 469)
Karenanya
Al Hafizh Ibnu Hajar (W. 852 H) menyatakan : "Mengadakan peringatan maulid Nabi
adalah bid'ah hasanah". Demikian pula dinyatakan oleh para ulama yang
fatwanya bisa dipertanggungjawabkan seperti al Hafizh Ibnu Dihyah (abad 7 H), al
Hafizh al 'Iraqi (W. 806 H), al Hafizh as-Suyuthi (W. 911 H), al Hafizh
as-Sakhawi (W. 902 H), Syekh Ibnu Hajar al Haytami (W. 974 H), Imam Nawawi (W.
676 H), Imam al ‘Izz ibn 'Abdissalam (W. 660 H), Syekh Muhammad Bakhit al
Muthi'i (W. 1354 H), Mantan Mufti Mesir yang lalu, Syekh Mushthafa Naja (W. 1351
H) mantan Mufti Beirut terdahulu dan masih banyak lagi yang lain.
Dengan
demikian fatwa yang menyatakan peringatan maulid adalah bid'ah muharramah (bid'ah yang haram)
sama sekali tidak berdasar dan menyalahi fatwa para ulama Ahlussunnah, karenanya
tidak boleh diikuti sebab fatwa ini bukan fatwa seorang mujtahid. Kita hanya
akan mengikuti para ulama yang mu'tabar, selain itu bukankah hukum asal
segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
Agama
Allah mudah tidaklah susah. Dan karena inilah para ulama di semua negara Islam
selalu melaksanakan peringatan maulid Nabi di mana-mana, Semoga Allah senantiasa
memberikan kebaikan dan melimpahkan keberkahan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam kepada kita
semua, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar