Sabtu, 02 Juni 2012

Bab Air Untuk Bersuci

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Walmaau Qoliilun Wa Katsiirun .
Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini .
Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru 

“ Dan air itu ada dua macam yaitu : QOLIILUN (Air sedikit)  dan KATSIIRUN (Air banyak) .
Yang dimaksud dg Air sedikit adalah
air yg kurang dari 2 kullah . 
 
Dan yang di maksud dengan Air banyak yaitu Air yang berukuran 2 kullah atau lebih .

Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu’innajaasati Fiihi Wain Lam yataghoyyar.

“Air yang sedikit akan menjadi najis bila
 kejatuhan najis walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .

Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro
Tho’muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu .

”Dan air banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya , atau baunya

@@@ Kajian :

 Dua  Kullah bila diukur dengan satuan liter yaitu kurang lebih 216 liter, sedangkan biladiukur dari wadahnya yaitu kisaran 60 cm X 60 cm x 60 cm .

Air yg kurang dari 2 kullah akan menjadi musta’mal apabila terciprat air bekas bersuci..
maka lebih baik dicedok dengan gayung atau di pancurkan dalam menggunakannya ,jangan di kobok ( di obok-obok )

AIR MUTLAK
Hukumnya ialah bahwa ia suci lagi menyucikan,
artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Di dalamnya termasuk macam-macam air berikut:

1. Air hujan, salju atau es, dan air embun, berdasarkan firman Allah Taala:
Artinya:
Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.(Al-Anfal: 11)

Dan firman-Nya: yang artinya :
“Kami turunkan dari langit air yang suci lagi mensucikan”(Al-Furqan:48)

Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya:
Adalah Rasulullah saw. bila membaca takbir di dalam sembahyang diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah, maka saya tanyakan: Demi kedua orang tuaku
wahaiRasulullah! Apakah kiranya yang Anda baca ketika berdiamkan diri di antara takbir dengan membaca Al-Fatihah? Rasulullah pun menjawab:

Artinya:
Saya membaca: Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau inenjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah daku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dan kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dan kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.

(H.R. Jamaah kecuali Turmudzi)

2. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya:
Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut? Berkatalah Rasulullah saw.:

Artinya:
Laut itu airnya suci lagi mensucikan(2), dan bangkainya halal dimakan.
(Diriwayatkan oleh Yang Berlima)

Berkata Turmudzi: Hadits ini hasan lagi shahih, dan ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadits ini, jawabnya ialah: Hadits itu shahih.

3. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dan Ali r.a.: Artinya:
Bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk.
(H.r. Ahmad)

4. Air yang berobah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah Taala:

Artinya
Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah kamu! (Al-Maidah: 6)

AIR MUSTAMAL,YANG TERPAKAI

Dalam bentuk air ini lah menjadi khilaf ulama mengenai kesuciannya untuk berwudhu

Kita telah dibesarkan dalam lingkungan mazhab Syafii. Maka logikla kalau dikatakan apa yang kita pelajari di alam persekolahan dulu merupakan pendapat mazhab Syafii. Dan mengikut mazhab Syafii air mustakmal tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Alasan pendapat mazhab Syafi'I yang mengatakan air mustakmal tidak boleh menyucikan ialah, para sahabat Nabi s.a.w. tidak pernah menghimpun air musta'mal utk bersuci. Jika ketiadaan air, mereka tidak akan gunakan air musta'mal untuk bersuci, tetapi digantikan dengan bertayammum

AIR YANG BERNAJIS

Pada macam air ini terdapat dua keadaan:

Pertama: bila najis itu merobah salah satu di antara rasa, warna atau baunya.
Dalam keadaan ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci sebagai disampaikan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnul Mulqin.

Kedua: bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berobah. Hukumnya ia adalah suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak.

Alasannya ialah hadits Abu Hurairah r.a katanya:
Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Nabi saw: Biarlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba atau seember air! Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi kemudahan, bukan untuk menyukarkan. “(Hr. Jamaah kecuali Muslim)
 
Ila-liqo’….
Wal ‘afu min kum… Tsummas-salamu ‘alaikum wr
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»