Kamis, 06 Desember 2012

Hukum Pengobatan Alternatif



Selain murah, pengobatan alternatif merupakan salah satu pilihan dalam ikhtiar menyembuhkan penyakit berat. Bahkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan pertolongan medis suatu ketika dapat disembuhkan dengan pengobatan alternatif. Pengobatan ini ada yang menggunakan jamu-jamu tradisional, ada pula dengan menggunakan doa-doa melalui jalan supranatural.

Pengobatan alternatif dengan menggunakan jamu tentu tidak ada masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila menggunakan doa-doa. Apakah hal itu dapat dibenarkan? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan?

Berobat dari sakit merupakan anjuran agama. Karena hal ini termasuk salah satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah satu bentuk pengobatan itu menggunakan doa-doa, yang dalam bahasa Arab disebut dengan ruqyah. Hal ini dibolehkan karena Rasulullah SAW sendiri pernah mengajarkan bermacam-macam do' a untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Di antaranya adalah :

 
عَنْ مَسْرُوْقٍ عَنْ عَائِشَةَ أنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُعَوِّذُ بَعْضَ أهْلِهِ يَمْسَحُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى وَيَقُوْلُ "اللّهُمَّ رَبِّ النَّاسِ اَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِيْ لا شِفَاءَ إلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمَا -- صخيح البخاري
 

"Dari Masruq, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo'a. "Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan". (HR Bukhori, 5302)

Dalam hadits yang lain dijelaskan: Dari Ustman bin Abil Ash bahwa beliau mengadu pada Nabi SAW tentang penyakit yang ia derita sejak masuk Islam. Nabi SAW kemudian bersabda: "Letakkan tanganmu di anggota badanmu yang sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah sebanyak tujuh kali:

 
أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
 

Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku takutkan. (Shahih Muslim, 4082)

Atas dasar hadits ini ulama sepakat bahwa pengobatan dengan menggunakan doa-doa itu dibenarkan. Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki menyatakan dalam sebuah kitabnya:

"Ibn al-Hajj berkata "Tidak apa-apa berobat menggunakan Iembaran yang ditulisi surat atau ayat Al-Qur'an, Ialu dicelupkan ke dalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. Dengan izin Allah SWT, si sakit tersebut menjadi sembuh". (Abwabul Faraj, 45) .

Tentang ongkos yang diterima juga dibolehkan berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW:

"Dari Abu Sa'd al-Khudri RA, beliau berkata, "Suatu ketika Rasul SAW mengutus kami sebanyak tiga puluh rombongan berkuda, untuk pergi ke sebuah daerah. Lalu kita mampir di suatu pemukiman kaum Arab. Kami meminta agar mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu, kepala suku mereka disengat kalajengking. Salah seorang mereka datang kepada kami dan berkata, "Apakah kalian punya, doa-doa yang dapat digunakan untuk menyembuhkan sengatan kalajengking?" Saya menjawab, "Ya saya bisa, tapi saya tidak akan mengobati pemimpinmu itu kalau kamu tidak memberikan imbalan pada kami.” Mereka menjawab, "baiklah kami akan memberikan upah sebanyak tiga puluh kambing."

Abu Sa'fd al-Khudri melanjutkan ceritanya, "Setelah itu, aku membacakan surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali. (Setelah sang pemimpin sembuh) kami menerima tiga puluh kambing itu, kemudian kami ragu, lalu mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu Rasulullah SAW bersabda, "Tahukah kamu bahwa surat al-Fatihah itu merupakan do' a yang telah kamu gunakan dan hasilnya kamu berikan kepadaku." (HR Ahmad, 10648)

Dari beberapa penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan doa-doa dibenarkan. Dan mengambil ongkos dari pengobatan itu juga diperbolehkan.


 
KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar