Kamis, 18 Juli 2013

Bahasa Arab Dasar 2 ( Alharf )


Semua bahasa manusia tersusun dari tiga komponen dasar yaitu:

1. Satuan bunyi yang disebut "huruf" atau "abjad".

Contoh: م - س - ج - د

2. Susunan huruf yang memiliki arti tertentu yang disebut "kata" ( dlm bhs arab di sebut kalimat ).

Contoh: مَسْجِدٌ (= masjid)

3. Rangkaian kata yang mengandung pikiran yang lengkap disebut "kalam '' ( dlm bhs indonesia di sebut kalimat ).

Contoh: أُصَلِّيْ فِي الْمَسْجِدِ (= saya shalat di masjid)

-----------------

Update by@ Kyai Jamas
Pengasuh Kajian ini : Yai Naufal Kareem Muqtadaa

@ Bersambung ke Dasar 3
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Sabtu, 13 Juli 2013

Bahasa Arab Dasar 1( Pembagian Cbg ilmu bahasa arab )


Tidak perlu diragukan lagi, memang sepantasnya seorang muslim mencintai bahasa Arab dan berusaha menguasainya. Allah telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an karena bahasa Arab adalah bahasa yang terbaik yang pernah ada sebagaimana firman Allah ta’ala:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.”

Ibnu katsir berkata ketika menafsirkan surat Yusuf ayat 2 di atas: “Yang demikian itu (bahwa Al -Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia.

Oleh karena itu kitab yang paling mulia (yaitu Al-Qur’an) diturunkan kepada rosul yang paling mulia (yaitu: Rosulullah), dengan bahasa yang termulia (yaitu Bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (yaitu malaikat Jibril), ditambah kitab inipun diturunkan pada dataran yang paling mulia diatas muka bumi (yaitu tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (yaitu Romadhan), sehingga Al-Qur an menjadi sempurna dari segala sisi.” (Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir surat Yusuf).

@ MARI BELAJAR BAHASA ARAB BERSAMA KAMI.
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Jumat, 01 Maret 2013

PENGERTIAN DASAR TENTANG 'IBADAH

Secara etimologis, kata ibadah merupakan bentuk mashdar dari kata kata abada yang tersusun dari huruf ‘ain, ba, dan dal. Arti dari kata tersebut mempunyai dua makna pokok yang kelihatan bertentangan atau bertolak belakang. Pertama, mengandung pengertian lin wa zull yakni ; kelemahan dan kerendahan. Kedua mengandung pengertian syiddat wa qilazh yakni; kekerasan dan kekasaran.
H. Abd. Muin Salim menjelaskan bahwa, dari makna pertama diperoleh kata ‘abd yang bermakna mamluk (yang dimiliki) dan mempunyai bentuk jamak ‘abid dan ‘ibad. Bentuk pertama menunjukkan makna budak-budak dan yang kedua untuk makna “hamba-hamba Tuhan”. Dari makna terakhir inilah bersumber kata abada, ya’budu,’ibadatan yang secara leksikal bermakna “tunduk merendahkan, dan menghinakan diri kepada dan di hadapan Allah. 
Dalam bukunya Jalan Lurus Menuju Hati Sejahtera dijelaskan, bahwa kata ibadah mengandung ke-mujmal-an dan kemudahan. Ayat-ayat al-Quran yang menggunakan kata ‘abd (عبد) dan yang serupa dan dekat maknanya adalah seperti khada’ (tunduk merendahkan diri); khasya’a (khusyuk); atha’a (mentaati), dan zal (menghinakan diri).
Sejalan dengan pengertian tersebut, T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy juga menjelaskan bahwa ibadah dari segi bahasa adalah “taat, menurut, mengikut, tunduk, dan doa”.
Menurut istilah, tidak disepakati tentang pengertian ibadah. Dengan demikian, ibadah secara terminologis ditemukan dalam ungkapan yang berbeda-beda. TM. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam mengutip beberapa pendapat, ditemukan pengertian ibadah yang beragam, misalnya ; perspektif ulama tauhid mengartikan ibadah dengan :
توحيد الله وتعظيمه غاية التعظيم مع التذلل والخضوع له
Meng-Esakan Allah, menta’zhimkan-Nya dengan sepenuh-sepenuhnya ta’zhim, serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepada-Nya (menyembah Allah sendiri-Nya.
Perspektif ulama akhlak mengartikan ibadah dengan :
العمل بالطاعة البدنية والقيام بالشرائع
Mengerjakan segala tha’at badaniyah dan menyelenggaran segala syariat (hukum).
Perspektif ulama tasawuf mengartikan ibadah dengan :
فعل المكلف على خلاف هوى نفسه تعظيما لربه
Seorang mukallaf mengerjakan sesuatu yang berlawanan dengan ke-inginan nafsunya untuk membesarkan Tuhannya.
Perspektif ulama fikih mengartikan ibadah dengan :
ما أديت ابتغاء لوجه الله وطلبا لثوبه فى الآخرة
Segala taat yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah dan meng-harap pahala-Nya di akhirat.
M. Quraish Shihab, menyatakan, ibadah adalah suatu bentuk ketundukan dan ketaatan yang mencapai puncaknya sebagai dampak dari rasa pengagungan yang bersemai dalam lubuk hati seseorang terhadap siapa yang kepadanya ia tunduk. Rasa itu lahir akibat adanya keyakinan dalam diri yang beribadah bahwa obyek yang kepadanya ditujukan ibadah itu memiliki kekuasaan yang tidak dapat terjangkau hakikatnya.
Pengertian-pengertian ibadah dalam ungkapan yang berbeda-beda sebagaimana yang telah dikutip, pada dasarnya memiliki kesamaan esensial, yakni masing-masing bermuara pada pengabdian seorang hamba kepada Allah swt, dengan cara mengagungkan-Nya, taat kepada-Nya, tunduk kepada-Nya, dan cinta yang sempurna kepada-Nya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Husain Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariyah, Mu’jam Maqayis al-Lugah, juz IV (Beirut: Dar al-Fikr, t.th). H. Abd. Muin Salim, Fiqh Siyasah; Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Quran (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994). H. Abd. Muin Salim, Jalan Lurus Menuju Hati Sejahtera; Tafsir Surah al-Fatihah (Cet. I; Jakarta: Yayasan Kalimah, 1999). T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah; Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah (Cet. VII; Jakarta: Bulan Bintang, 1991). M. Quraish Shihab, Fatwa-fatwa Seputar Ibadah Mahdah (Cet. I; Bandung: Mizan, 1999). Muhammad Fu’ad ‘Abd. al-Baqy, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Quran al-Karim (Bairut: Dar al-Fikr, 1992). Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Quran al-Hakim al-Musamma Tafsir al-Manar, juz I(Mesir: Maktabah al-Qahirat, 1988). Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, 1992).
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Jumat, 18 Januari 2013

PERAYAAN MAULID NABI SAW

Perayaan maulid Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam -seorang nabi yang diutus oleh Allah rahmatan lil 'alamin- dengan membaca sebagian ayat al-Qur'an dan menyebutkan sebagian sifat-sifat nabi yang mulia ini adalah perkara yang penuh berkah dan kebaikan yang agung, jika memang perayaan tersebut terhindar dari bid'ah-bid'ah sayyiah yang dicela oleh syara'.

Hendaklah diketahui bahwa menghalalkan sesuatu dan mengharamkannya adalah tugas seorang mujtahid seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad –semoga Allah meridlai mereka serta semua ulama as-Salaf ash-Shalih-. Tidak setiap orang yang telah menulis sebuah kitab, kecil maupun besar dapat mengambil tugas para Imam mujtahid dari kalangan ulama' as-Salaf ash-Shalih tersebut, sehingga berfatwa, menghalalkan ini dan mengharamkan itu tanpa merujuk kepada perkataan para Imam mujtahid dari kalangan salaf dan khalaf yang telah dipercaya oleh umat karena jasa-jasa baik mereka. 

Maka barang siapa yang mengharamkan menyebut nama (berdzikir) Allah 'azza wa jalla dan menelaah sifat-sifat nabi pada peringatan hari lahirnya dengan alasan bahwa Nabi tidak pernah melakukannya, kita katakan kepadanya: Apakah anda juga mengharamkan mihrab-mihrab (tempat imam) yang ada di semua masjid dan menganggap mihrab tersebut termasuk bid'ah dlalalah?! 

Dan apakah anda juga mengharamkan kodifikasi al Qur'an dalam satu mushaf serta pemberian tanda titik dalam al Qur'an dengan alasan Nabi tidak pernah melakukannya?! Kalau anda mengharamkan itu semua berarti anda telah mempersempit keleluasaan yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi. Padahal Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam telah bersabda:

"مَنْ  سَنَّ  فيِ  اْلإِسْـلاَمِ  سُنَّةً  حَسَنـَةً  فَلَهُ  أَجْرُهَا وَأَجْرُ  مَنْ  عَمِلَ  بِهَا بّعْدَهُ  مِنْ  غَيْرِ  أَنْ يَنْقُصَ مِنْ  أُجُوْرِهِمْ  شَىْءٌ" رواه الإمام مسلم في صحيحه .
Maknanya: "Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun". (H.R. Muslim dalam shahihnya).

Sahabat Umar ibn al Khaththab setelah mengumpulkan para sahabat dalam shalat tarawih dengan bermakmum kepada satu imam mengatakan :
" نِعْمَ  الْبِدْعَةُ  هَذِهِ "  رواه الإمام البخاريّ في  صحيحه .
Maknanya: "sebaik-baik bid'ah adalah ini" (H.R. al Bukhari dalam shahihnya).

Dari sinilah Imam Syafi'i –semoga Allah meridlainya- menyimpulkan:
"الْمُحْدَثَاتُ مِنَ  اْلأُمُوْرِ  ضَرْبَانِ  : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ  ِممَّا يُخَالـِفُ  كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ  اْلبِدْعَةُ  الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ  الْخَيْرِ  لاَ خِلاَفَ  فِيْهِ  لِوَاحِدٍ  مِنْ  هذا ، وَهَذِهِ  مُحْدَثَةٌ  غَيْرُ  مَذْمُوْمَةٍ "  رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ"
"Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab ,sunnah, atsar para sahabat dan ijma', ini adalah bid'ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela"  (diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Bayhaqi dalam kitabnya "Manaqib asy-Syafi'i" juz I h. 469)

Karenanya Al Hafizh Ibnu Hajar (W. 852 H) menyatakan : "Mengadakan peringatan maulid Nabi adalah bid'ah hasanah".  Demikian pula dinyatakan oleh para ulama yang fatwanya bisa dipertanggungjawabkan seperti al Hafizh Ibnu Dihyah (abad 7 H), al Hafizh al 'Iraqi (W. 806 H), al Hafizh as-Suyuthi (W. 911 H), al Hafizh as-Sakhawi (W. 902 H), Syekh Ibnu Hajar al Haytami (W. 974 H), Imam Nawawi (W. 676 H), Imam al ‘Izz ibn 'Abdissalam (W. 660 H), Syekh Muhammad Bakhit al Muthi'i (W. 1354 H), Mantan Mufti Mesir yang lalu, Syekh Mushthafa Naja (W. 1351 H) mantan Mufti Beirut terdahulu dan masih banyak lagi yang lain. 

Dengan demikian fatwa yang menyatakan peringatan maulid adalah bid'ah muharramah (bid'ah yang haram) sama sekali tidak berdasar dan menyalahi fatwa para ulama Ahlussunnah, karenanya tidak boleh diikuti sebab fatwa ini bukan fatwa seorang mujtahid. Kita hanya akan mengikuti para ulama yang mu'tabar, selain itu bukankah hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. 

Agama Allah mudah tidaklah susah. Dan karena inilah para ulama di semua negara Islam selalu melaksanakan peringatan maulid Nabi di mana-mana, Semoga Allah senantiasa memberikan kebaikan dan melimpahkan keberkahan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam kepada kita semua, amin.
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»