Selasa, 08 Januari 2013

Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu



Dakwah dapat diartikan mengumpulkan manusia dalam kebaikan dan menunjukkan mereka kepada jalan yang benar dengan cara amar ma’ruf nahi munkar. Sandaran pendapat ini adalah firman Allah Swt:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran 3: 104)

Ayat tersebut merupakan landasan umum mengenai dakwah: amar ma’ruf nahi munkar. Tak diragukan lagi bahwa ajaran tentang dakwah merupakan bagian integral dalam Islam. Di samping dituntut untuk hidup secara Islami, kita juga dituntut untuk menyebarkan ajaran Islam ke seluruh umat manusia. Dan berkat dakwah pula agama Islam dapat menyebar dan diterima di mana-mana, di hampir semua belahan benua.

Dakwah adalah tradisi yang diwariskan para Nabi dan Rasul beserta para pengikut setianya. Para ulama, kiai-kiai yang membawa misi Islam ke negeri ini mencurahkan hampir seluruh hidupnya untuk kepentingan dakwah demi kejayaan Islam dan kehidupan yang damai bagi para pemeluknya di bawah naungan ridla Ilahi. 

Dapat dikatakan bahwa dengan bermodalkan spirit demi menegakkan agama Allah para Walisongo berhasil mengislamkan kawasan Melayu-Nusantara sebagai agama mayoritas meskipun pada awalnya penduduk lokal telah menganut agama Hindu dan Budha serta kepercayaan lokal lainnya selama berabad-abad. Hal ini membuktikan betapa arti pentingnya sebuah prencanaan dan strategi dakwah yang dilakukan oleh para pejuang Islam sejati (para pendahulu kita) dalam merombak suatu tatanan masyarakat tanpa menimbulkan gejolak atau konflik-horisontal yang berkepanjangan. Sehingga tampilan wajah Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia kini menjadi agama yang ramah, toleran, penuh kedamaian dan mengedepankan suasana keselarasan sosial.

Sebaliknya, tanpa adanya dakwah yang intensif dan terprogram dengan baik maka nilai-nilai Islam sudah barang tentu akan semakin jauh ditinggalkan oleh masyarakat dan komunitas manusia. Di mana musuh-musuh Islam akan senantiasa menghendaki keruntuhannya. Karena begitu pentingnya, maka dakwah tidak dapat dianggap enteng dan sepele.

Sesuai dengan visi dan misi kelahirannya, bahwa NU merupakan jam’iyah keagaman yang bergerak di bidang dakwah Islam, yang meliputi masalah keagamaan, pendidikan dan sosial-kemasyarakatan. Dalam konteks ini pula hingga saat ini NU tetap konsisten pada jalur kulturalnya. Memilih model dakwah kultural ini tak lain adalah upaya melestarikan prestasi dakwah para muballigh Islam awal di bumi Nusantara yang lebih terkenal dengan sebutan Walisongo. 

Merupakan best-practice dari pada model dakwah warisan Walisongo yaitu soal kemampuannya dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat setempat berikut tradisi maupun kultur lokal. Yakni dengan memperlihatkan kesantunan ajaran Islam disertai perilaku-perilaku yang ramah dan meneduhkan, sehingga tampilan wajah Islam memiliki daya tarik nan memukau kepada penduduk pribumi yang pengaruhnya terus meluas hingga ke pusat-pusat kekuasaan kerajaan di masa itu.

Jasa para Walisongo memiliki peranan penting dalam mengantarkan model perjuangan para generasi da’i/kiai selanjutnya. Berkat jasa-jasanya Islam telah merambah ke pelbagai pelosok tanah Jawa, bahkan telah menyebar ke seluruh Nusantara. Perlu penulis tegaskan kembali bahwa, keberhasilan para Walisongo tidak terlepas dari strategi dakwahnya yang tepat. Islam nyaris selalu diperkenalkan kepada masyarakat melalui ruang-ruang dialog, forum pengajian, pagelaran seni dan sastra, serta aktivitas-aktivitas budaya lainnya, yang sepi dari unsur paksaan dan nuansa konfrontasi, apalagi sampai menumpahkan darah.

Strategi dakwah yang kemudian oleh sejarawan dikenal dengan model strategi akomodatif ini merupakan kearifan para penyebar Islam dalam menyikapi proses-proses inkulturasi dan akulturasi. Dari sudut pandang sosiologi, sepertinya strategi yang diterapkan Walisongo benar-benar memperhatikan seluruh konteks maupun situasi yang melingkupi masyarakat setempat sehingga nampak jelas tidak begitu mementingkan kehadiran simbol-simbol Islam yang mencerminkan budaya Timur Tengah. Justru penekanannya terletak pada nilai-nilai substantif Islam dengan kerja-kerja dakwah kultural yang penuh nuansa dialogis dan toleran.

Upaya rekonsiliasi kultural antara Islam dan budaya lokal ini kerap dilakukan oleh para Walisonggo sebagai kreasi dakwahnya, dan bukti-bukti historisnya sangat mudah dilacak, sebut misalnya ornamen yang terdapat pada bangunan masjid Wali seperti yang terdapat pada bentuk arsitektur masjid Demak dan menara masjid Kudus atau budaya kirim do’a seperti budaya tahlilan yang lazim oleh warga nahdliyin disebut slametan.

Dengan kata lain upaya rekonsiliasi antara Islam dan budaya lokal yang pernah digagas dan dikembangkan oleh para Walisongo pada akhirnya melahirkan corak Islam yang khas Melayu-Nusantra atau Islam Indonesia sebagaimana yang kita lihat sekarang.

Dalam dekade terakhir ini, kita menyaksikan semarak dakwah Islam di Tanah Air. Banyak bermunculan da’i-da’i muda tampil mengisi acara-acara pengajian di berbagai tempat dan kesempatan. Ceramah-ceramah keagamaan itu tidak saja dilakukan di masjid-masjid atau mushalla, tetapi juga di kantor-kantor pemerintah dan perusahaan. Selain melalui ceramah di panggung pengajian, geliat dakwah ini diramaikan dengan hadirnya di berbagai media informasi Islami, apakah dalam bentuk media cetak atau elektronik. 

Bagi mereka yang kekeringan spiritualitas, kapan saja dan di mana saja bisa menyiraminya, baik melalui radio, televisi maupun majalah-majalah. Tidak sedikit kalangan pejabat, eksekutif, profesional dan selebritis yang haus siraman-siraman rohani keislaman rajin mengahadiri dan menyimak acara-acara pengajian dengan khidmat. Haluan dan orientasi hidup mereka berubah ke arah yang lebih baik. Kenyataan ini tentu saja amat mengembirakan.

Namun sayangnya, dibalik ghirah berdakwah itu terdapat beberapa juru dakwah yang kurang memperhatikan etika berdakwah. Misalnya berdakwah dengan gaya pidato yang provokatif dan bermuatan hasutan atau menjelek-jelekan pihak lain. Dakwah seperti ini justru kontra produktif dan dapat menimbulkan perpejahan atau firqah di masyarakat.

Dakwah yang dilakukan dengan cara kekerasan dan paksaan dampak madaraatnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya. Bahkan yang memilukan lagi, akhir-akhir ini sering bermunculan aksi dari sekelompok orang Islam yang cenderung anarkhis dan destruktif. Islam menjadi beringas dan kasar. Pujian Allahu Akbar, Allah Mahabesar, berubah menjadi semangat untuk merusak dan membakar. Cintra Islam pun menjadi buruk di mata penganut agama lain. Agama Islam dikira identik dengan budaya kekerasan, padahal hal itu justru dilarang agama. Bukankah pesan Al-Qur’an pada surat An-Nahl, ayat 125 mengajarkan:

 
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” 

Menurut keterangan ayat di atas, dari segi metodologis, bahwa dakwah Islam dapat dilaksanakan dengan cara: Pertama, bil hikmah, yaitu dakwah yang dilakukan dengan contoh yang baik, di dalamnya bisa tingkah laku dan tutur kata yang baik, sejuk dan mententramkan. Di sini dibutuhkan konsistensi antara yang diucapkan dan tindakan nyata.

Jika tingkah laku dan tutur kata itu diteladani, bisa menyentuh dan mengubah sikap seseorang, berarti di dalamnya terdapat hikmah. Dakwah dengan hikmah jauh lebih efektif: tantangannya relatif sedikit tapi dampak sosialnya lebih besar. Kebanyakan orang lebih senang meneladani suatu kebajikan atas dasar kesadaran diri sendiri dari pada dipaksa orang lain. Biarlah masyarakat melihat, menghayati dan mengikuti perilaku atau contoh keteladanan yang baik itu.

Kedua, bil lisan, yaitu cara dakwah dengan menyampaikan nasehat atau memberikan penjelasan-penjelasan keagamaan secara lisan. Pengajian-pengajian umum atau ceramah-ceramah keagamaan lain bisa dimasukan kategori ini. Sikap-sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan norma dan etika agama, dijelaskan dan diperingatkan sehingga bisa kembali ke jalan yang benar. Cari ini kerap mendapatkan tentangan, terutama ketika ber-nahi mungkar (mencegah kemungkaran/kemaksiatan). Menasehati orang agar meninggalkan kemaksiatan jauh lebih berat daripada mengajak kepada kebaikan. 

Ketiga, dengan cara dialog dengan beradu argumentasi ataumujadalah. Dakwah model ini lebih banyak dilakukan oleh para intelektual atau ahli agama untuk masalah-masalah berat yang memerlukan kajian ilmiah. Baik di bidang aqidah, ibadah maupun mu’amalah terdapat hal-hal yang perlu menggunakan argumentasi rasional. Tidak sedikit masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pijakan normatifnya, namun harus ditinjau dari sudut pandang Islam, mengundang perdebatan di kalangan ulama. Siapa yang argumentasinya lebih kuat, maka itulah pendapat yang dipandang paling mendekati kebenaran. 

Selain menyangkut isi pesan dan metode atau cara menyampaikan pesan dakwah ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh juru dakwah, yaitu kalangan audien atau sasaran dakwah. Seorang da’i yang profesional tidak boleh melakukan generalisasi atau bersikap gebyah-uyah (hantam kromo) kepada masyarakat yang hendak didakwahi. Mereka harus dipilah-pilah dan diklasifikasikan terlebih dahulu sesuai latar belakang masing-masing karena hal ini menyakut ketepatan dalam berdakwah. Kalau sejak awal tidak cermat memetakan kelompok audien maka dakwah bisa gagal total. Hanya buang-buang waktu dan tenaga dan bisa jadi hanya berhasil membuat umat tambah resah akibat dakwah yang diberikan.

Dalam konteks ini sasaran atau objek dakwah dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok; Pertama, adalah golongan objek yang disebut umat ijabah; yaitu kategori umat (audien) yang sudah siap melakukan ajaran syariat (hukum positif) Islam. Untuk golongan objek dakwah ini tentu pendekatan yang digunakan adalah fiqhul ahkam. 

Kedua, ialah golongan objek yang disebut umat dakwah; yaitu kategori umat yang masih dalam kondisi pembinaan atau membutuhkan bimbingan secara intensif, di mana pesan dakwah yang diberikan bertujuan dalam rangka pengembangan agama Islam di tengah-tengah masyarakat luas yang beraneka ragam (plural). Maka pendekatan yang cocok untuk kondisi demikian adalah tidak melalui pendekatan fiqh yang legal formal, namun melalui guidance and counseling atau fiqhul dakwah. 

Dan ketiga, yaitu dakwah pada golongan orang yang tersebut di luar kedua kategori di atas; yaitu dakwah dengan melalui pendekatan fiqhul siyasah, karena pada posisi ini seorang da’i di lingkungan Nahdlatul Ulama’ dituntut lebih profesional dalam hal memberikan penjelasan mengenai hubungan agama dengan politik dan kekuasaan negara secara logis dan proporsional. Dengan demikian kelompok umat di luar Islam dapat menerima seruan agama rahmatan lil’alamin ini dalam nuansa keramahan dan kesejukan sehingga tidak muncul kesan ancaman ataupun keterpaksaan untuk menerimanya. 

Sebagai rangkaian penutup, perlu kami informasikan di sini, bahwa akhir-akhir ini kiai-kiai pesantren di lingkungan NU yang selama ini berjuang keras mempertahankan tegaknya idiologi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah tidak hanya sibuk menghadapi serbuan limbah budaya global yang merong-rong sendi-sendi akidah umat. Akan tetapi mereka juga dihadapkan pada mewabahnya ideologi transnasional, liberalisme dan sekularisme yang berusaha mendesakralisasikan agama hampir tanpa batas, sehingga berpotensi mengikis spiritualitas yang dibutuhkan sebagai salah satu pijakan utama atau sumber nilai-nilai etis dan moral masyarakat.

Dua ”kutub ekstrim” tersebut jelas bukan pilihan untuk membangun kejayaan Islam. Pandangan dan sikap radikal yang nyaris paralel dengan tindak kekerasan hanya membuat wajah Islam menjadi seram dan lekat dengan kebrutalan. Sementara sekularisme dan liberalisme cenderung menjauhkan muslim dari ajaran agamanya. 

Adalah tugas NU khususnya LDNU untuk mereformulasi model dakwah kultural warisan Walisonggo demi menjaga kesinambungan dan kelangsungan syiar Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di bumi Indonesia. Selain itu, LDNU sebagai garda depan dalam mensosialisasikan nilai-nilai Islam inklusif, ramah, moderat dan toleran, --yang mencerminkan Islam rahmatan lil’alamin-- perlu merumuskan kembali metode dan strategi dakwah yang tepat, dalam arti responsif terhadap perubahan zaman. Lebih dari itu, materi dakwah yang disampaikan pun harus diupayakan tetap kontekstual, sesuai perkembangan serta kebutuhan masyarakat sebagai objek dakwah.

Satu hal yang penting diingat, sebagai lembaga keagamaan yang konsen di bidang dakwah Islam LDNU juga dituntut mengembangkan program-program dakwah kultural yang lebih inovatif dan, tidak lupa mempersiapkan kader-kader dakwah yang handal, tangguh dan memiliki pengetahuan keislaman yang mumpuni di samping skill berdakwah di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Wallahu’alam

 
Dr. KH. Hasyim Muzadi
Ketua Umum PBNU

Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Senin, 07 Januari 2013

Mencium Tangan Ulama dan Guru



Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
 
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.
 (HR Abu Dawud)

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. 

Inilah hukum asal dalam masalah ini. Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).


 
KH Muhyiddin Abdushomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Dzikir dan Syair sebelum Shalat Berjama’ah



Membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat berjama'ah, adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Anjuran ini bisa ditinjau dari beberapa sisi.

Pertama, dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah hadits:

عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثاَبِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أنْشَدْتُ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إلَى أبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أسَمِعْتَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ أجِبْ عَنِّيْ اَللّهُمَّ أيَّدْهُ بِرُوْحِ اْلقُدُسِ قَالَ اَللّهُمَّ نَعَمْ

Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, ‘aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu.’ Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya. ‘Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus.’ Abu Hurairah lalu menjawab, ‘Ya Allah, benar (aku telah medengarnya).’ ”
 (HR. Abu Dawud [4360] an-Nasa'i [709] dan Ahmad [20928]).

Meogomentari hadits ini, Syaikh Isma’il az-Zain menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasihat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid. (Irsyadul Mu'minin ila Fadha'ili Dzikri Rabbil 'Alamin, hlm. 16).

Kedua, dari sisi syiar dan penanaman akidah umat. Selain menambah syiar agama, amaliah ini merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam di tengah masyarakat. Karena di dalamnya terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasihat.

Ketiga, dari aspek psikologis, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut dapat menjadi semacam warming up (persiapan) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni shalat lima waktu.

Manfaat lain adalah, untuk mengobati rasa jemu sembari menunggu waktu shalat jama'ah dilaksanakan. Juga agar para jama'ah tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu shalat jama'ah dilaksanakan.

Dengan beberapa alasan inilah maka membaca dzikir, nasehat, puji-pujian secara bersama-sama sebelum melaksanakan shalat jama'ah di masjid atau di mushalla adalah amaliah yang baik dan dianjurkan. Namun dengan satu catatan, tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tersebut disesuaikan deogan situasi dan kondisi masing-masing masjid dan mushalla masing-masing.

 
KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Ketua PCNU Jember
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras


Berkumpul di suatu tempat untuk berdzikir bersama hukumnya adalah sunnah dan merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hadits-hadits yang menunjukkan kesunnahan perkara ini banyak sekali, diantaranya.

 
مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ –أخرجه الطبراني
 

Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridla Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit: Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.
 (HR Ath-Thabrani)

Sedangkan dalil yang menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara umum di antaranya adaah hadits qudsi berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:

 
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرًا مِنْهُ –منقق عليه
 

Allah Ta’ala berfirman: Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hambaku terhadapku, dan aku senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut namaku. Jika ia menyebut namaku dengan lirih Aku akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebutku secara berjamaah atau dengan suara keras maka aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia. (HR Bukhari-Muslim)

Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya:

 
أَيُّ دُعَاءٍ أَسْمَعُ؟
 

 “Apakah Doa yang paling dikabulkan?”

Rasulullah menjawab:

 
جَوْفُ اللَّيْلِ وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ – قال الترمذي: حديث حسن
 

“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu." (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan.

Dalil-dalil berikut ini menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:

 
كُنْتُ أَعْرِفُ إنْقِضَاءِ صَلَاةِ رَسُوْلِ اللهِ بِالتَّكْبِيْرِ – رواه البخاري ومسلم
 

Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)”. (HR Bukhari Muslim)

 
أَنَّ رَفْعَ الصّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – رواه البخاري ومسلم
 

Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah.
 (HR Bukhari-Muslim)

Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:

 
كنت أعلم إذا انصرفوا بذالك إذا سمعته – رواه البخاري ومسلم
 

Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu. (HR Bukhari Muslim)

Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.


 
KH A Nuril Huda
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»