Senin, 23 Juli 2012

Fasal tentang Puasa Ramadhan



Puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam. Kewajiban puasa Ramadhan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.
Allah SWT berfirman:

 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa ... (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

 

بُنِيَ الإسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أنْ لاَ إلَهَ إلا الله وَأنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإقَامِ الصَّلا ةَ وَإيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَالحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa dibulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua dalil di atas dijadikan dasar oleh ulama untuk berijma' bahwa puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim.

Kapan dan Bagaimana Datangnya Ramadhan?

Datangnya bulan Ramadhan ditetapkan dengan dua jalan, pertama dengan terlihatnya hilal dan kedua, setelah menggenapkan bulan Sya'ban hingga 30 hari.

Sebaiknya memulai puasa Ramadhan dan juga hari raya 'Idul Fitri "mengikuti penetapan hilal yang dilakukan oleh pemerintah, dengan syarat pemerintah telah menjalankan prosedur penetapan hilal secara benar. Hal itu dalam rangka menjaga persatuan dan ukhuwah umat Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

 

إذَا رَأيْتُمُ الْهِلَا لَ فَصُوْمُوا وَإذَا رَأيْتُمُوْهُ فَأفْطرُوْا فإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوا ثَلا ثِيْنَ يَوْمًا

Apabila kalian melihat hila (bulan Ramadhan) maka puasalah dan apabila kalian melihat hilal (bulal Syawal) maka berbukalah (lebaran), dan apabila tertutup awan (mendung) maka berpuasalah 30 hari. (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:

 
الصَّوْمُ يَومٌ تَصُوْمُوْنَ وَاْلفِطْرُ يَوْمٌ تُفْطِرُوْنَ وَالْأضْحَى يَوْمٌ تُضَحُّوْنَ

Puasa itu adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan leba ran itu pada hari kalian berbuka, sedangkan Idul Adha adalah pada saat kalian semua berqurban. (HR. Tirmidzi)

Berdasarkan hadits ini kita dianjurkan agar menjaga persatuan dan persaudaraan sesama umat Islam, jangan terpecah belah dan saling bermusuhan, hanya karena perbedaan waktu hari raya.

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib melaksanakan puasa adalah:
1. Islam
2. Baligh (cukup umur)
3. Berakal (tidak hilang akal)

Rukun Puasa

Puasa tidak akan sah jika tidak memenuhi rukun-ruku puasa, yaitu:
1. Niat
Niat puasa harus dilakukan setiap malam bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Rasul SAW:

 
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّياَمَ قَبْلَ الفَجْرَ فَلا صِيَامَ لَهُ

Barang siapa tidak berniat puasa pada malam sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. (HR. Nasai)

2. Menahan diri
Yaitu me nahan diri dari. segala yang membatalkan puasa seperti : makan, minum dan bersetubuh mulai terbit fajar sampai terbenanam matahari.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun yang membatalkan puasa adalah
sebagai berikut:
1. Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.
2. Sesuatu yang masuk sampai ke tenggorokan, baik berkumur ketika wudhu atau menelan sesuatu benda dan yang lainnya.
3. Keluar mani dengan sengaja, seperti karena berlama-lama memandang wanita, mengkhayal, berciuman atau bersentuhan dengan wanita sehingga keluar mani.
4. Muntah dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda:

 
وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib mengqadha' (puasanya). (HR. Tirmidzi). Adapun muntah tanpa sengaja, tidak membatalkan puasa.

5. Barangsiapa makan atau minum, dia menyangka telah maghrib, temyata masih siang, maka puasanya batal.
6. Tidak bemiat puasa pada malam harinya.
7. Keluamya darah haid atau nifas.
8. Murtad.
9. Hilang akal atau gila.

Semua hal yang membatalkan puasa di atas hanya wajib mengqadha' (mengganti puasa) di luar bulan Ramadhan.

Bagi orang yang batal puasanya karena bersetubuh dengan istrinya, maka dia wajib membayar kafarat. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

 
جَاءَ رَجُلٌ إلَى النّبِي صلى الله عليه وسلم  فقالَ: هَلَكْتُ يا رَسُوْلَ الله. قال:وَمَا لَكَ ؟ قال: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأتِي فَي رَمَضَانَ. قالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا ؟ قال: لا. قال: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قاَلَ: لاَ. قاَلَ: فَهَلْ تَجِدُ إطْعَامَ سِتِّْينَ مِسْكَيْنًا. قال: لا. قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم  بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. قال: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قال: يا رسولَ اللهِ أعَلَى أفْقَرَ مِنِّي واللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيْدُ الحَرَّتيْنِ أهْلُ بِيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى  أنْيَابُهُ، وقال: اذْهَبْ، فَأطْعِمْهُ أهْلَكَ

Seorang laki-Iaki datang menghadap Nabi SAW lalu berkata: "Celaka, ya Rasulullah!" Nabi bertanya: "Apa yang membuatmu celaka?" Ia menjawab: “Saya telah menggauli istri saya pada siang bulan Ramadhan." Kemudian Nabi bertanya: "Apakah kamu punya uang untuk memerdekakan budak?" Dia menjawab: “Tidak punya.” Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturur-turut?" Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: "Apa kamu punya makanan untuk engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin?" Ia menjawab: “Tidak punya.” Nabi pun terdiam, kemudian Nabi SAW mendapat hadiah sekeranjang kurma. Lalu Nabi SAW bersabda: "Ambillah kurma ini, lalu sedekahkanlah. " Ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari keluarga saya.” Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau bersabda: "Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan sengaja menggauli istri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus berdasarkan urutan dari satu sampai tiga.

Orang-Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa

Ada beberapa macam orang yang mendapat dispensasi tidak puasa, yaitu:

1. Wanita hamil, sesuai dengan petunjuk dokter.
2. Wanita yang sedang menyusui, seperti haInya wanita hamil.
3. Musafir, orang yang bepergian jauh bukan untuk tujuan maksiat. Setelah itu wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya.
4. Orang lanjut usia yang tidak sanggup lagi berpuasa. Sebagai gantinya dia harus membayar fidyah setiap hari dengan memberi makan kepada satu orang miskin.


 
KH A Nuril Huda
Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Minggu, 22 Juli 2012

FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH


Pengertian Qiyamu Ramadhan 

Shalat Tarawih merupakan Ibadah yang unik bagi umat Islam di Indonesia, selalu  saja setiap tahun menjelang bulan Ramadhan dan dalam bulan Ramadhan menjadi bahan pembicaraan dan kajian bagi kalangan intelektual. Bahkan ada juga di kalangan masyarakat papan menengah ke bawah dan pinggiran, menjadi sumber konflik, antara jamaah satu dengan jamaah lain, antara masjid satu dengan masjid lainnya bahkan ada yang konflik antar keluarga, antara menantu dan mertua bisa terjadi retak dan bercerai gara-gara tidak sepaham dengan amaliyah yang dianutnya.


Pasalnya adalah masalah tarawih di bulan Ramadhan, ada yang mengerjakan 20 rakaat dan ada yang 8 rakaat. Masalah furuiyyah yang kental dengan khilafiyyah ini sudah lama menjadi kajian para fuqaha terdahulu dan sudah disiapkan jawabannya. Tinggal bagaimana kita bisa menyikapi permasalahan “khilafiyyah” tersebut.


Bagi mereka yang dapat memanfaatkan dan menghargai usaha dan pemikiran para fuqaha tersebut maka dapat merasakan rahmat dan nikmatnya ikhtilaf, tapi bagi mereka yang tidak mau menggunakannya maka menjadi mala petaka baginya dan umat yang dipimpinnya.


Sebenarnya permasalahan apa yang mereka ributkan itu? Permasalahnnya adalah berangkat dari hadits Nabi yang berbunyi:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري
 


Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).


Dari hadis ini timbul perbedaan pemahaman apakah yang dimaksud من قام  itu قيام اليل  atau tarawih, maka berikut ini penulis mencoba mengemukakan pandangan para ulama sebagai berikut:


Pemahaman bahwa kegiatan shalat sunah di malam-malam Ramadhan dikatakan tarawih atau qiyamu Ramadhan adalah didasarkan sabda Nabi SAW:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري
 


Barang siapa shalat pada “malam Ramadhan” karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).


Kata “Tarawih” adalah jama’ dari “Tarawih” yaitu satu kali dari “Rahah” (istirahat), seperti kata “Taslimah” dari “salam”. Shalat Tarawih berjamah pada malam-malam Ramadhan  dinamakan Tarawih karena kaum muslimin pertama kali berkumpul untuk shalat itu mereka beristirahat pada setiap dua kali salam. 


Arti (من قام رمضان) ialah berdiri untuk shalat pada malam-malam Ramadhan. Yang dimaksud dengan Qiyam al-Lail ialah asal berdiri yang terjadi pada malam itu, tidak disyaratkan harus mencakup seluruh malam.


Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: Yang dimaksud Qiyam Ramadhan  adalah Shalat Tarawih. Yakni bahwa dengan melakukan shalat itu, maka terpenuhilah bahwa apa yang dimaksud dari Qiyam itu, begitu juga Al-kirmani, “mereka sepakat bahwa yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih”.


Arti (ايمان ) ialah membenarkan bahwa Allah adalah haq dengan meyakini keutamaan-Nya. Sedang arti (احتسابا ) ialah hanya mengharapkan Allah SWT saja dan tidak menghendaki dilihat oleh manusia dan tidak pula selain itu yang bertentangan dengan ikhlas.


Pada kajian berikutnya akan dibahas mengenai jumlah rakaat dan keutamaan mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.


Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat 

Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadirbahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).

Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat. 

2. Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan  umat.

Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.

Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

3. Madzhab as-Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.

Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan. 

4. Madzhab Hanbali

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni  suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.

Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid. 

Kesimpulan

Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara  mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.

 
Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah / Sendiri ? 


Para ulama juga berbeda pendapat apakah seharusnya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri di malam Ramadhan maka para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama Syafi’iyyah dan sebagian pengikut Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa: Shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah, alasannya:

1) Mengikuti perintah Umar bin Khatab ra sebagaimana 
    hadis-hadis yang sudah diriwayatkan terdahulu.
2) Melaksanakan amalan para sahabat Nabi r.a
3) Melestarikan amalan kaum muslimin Timur dan Barat.
4) Karena termasuk perbuatan mensyi’arkan Islam,
    sebagaimana halnya shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Malahan berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Imam at Thahawi berpendapat berjamaah dalam shalat tarawih hukumnya Wajib Kifayah

Namun Imam Malik Abu Yusuf dan sebagian kecil pengikut Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat berjamaah Tarawih hukumnya “lebih utama dilaksanakan sendiri tanpa berjamaah”

Alasannya:

1) Sabda Nabi Muhammad Saw.

عن يسر بن سعيد ان زيد بن ثابت قال: افضل الصلاة صلاتكم في بيوتكم الاصلاة المكتوبة. رواه الترمذى        

Artinya: hadits riwayat dari Yusrin bin Said bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: “Paling utama-utamanya shalat adalah shalat kalian dikerjakan dirumah kecuali shalat fardlu”.

Pengikut Imam Malik, bertanya kepadanya: Bagaimana Imam Malik melakukan Qiyamul lail di Bulan Ramadhan lebih disukai yang mana berjamaah dengan orang banyak atau dilaksanakan sendiri di rumah?

Imam Malik menjawab: kalau dilaksanakan sendiri di rumah itu kuat dan lama. Saya lebih suka. Tetapi kebanyakan kaum muslimin tidak kuat dan malas melaksanakan shalat sendiri di rumah

Imam Turmudzi dan Imam Rabiah melaksanakannya sendiri di rumah begitu juga ulama-ulama lain. Sementara Imam Malik lebih suka dan lebih senang melakukan shalat sunnat sendiri di rumah


Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik 


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa shalat malam pada bulan Ramadhan itu diperintahkan berdasarkan sabda Nabi SAW:

 
 عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه رواه البخاري
 

Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu(HR. Al-Bukhari)

Nabi SAW melakukan shalat itu di rumahnya, hanya saja beliau shalat itu di masjid berjamaah pada beberapa malam saja. Dalam hadit yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim, 

 
عن عائشة رضى الله عنها, إن النبي صلي الله عليه وسلم صلى في المسجد فصلى بصلاته ناس, ثم صلى الثاينة فكثر الناس, ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله صلعم, فلما أصبح قال: رأيت الذي صنعتم فلم يمنعنى من الخروج إليكم إلا أنى خشيت أن تفترض عليكم وذلك في رمضان. رواه البخارى) 
 

bahwa Nabi SAW pernah shalat di masjid lalu diikuti oleh orang-orang banyak, kemudian shalat pada malam kedua lalu makin banyak para sahabat yang ikut shalat, kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat. Tetapi Nabi SAW tidak keluar kepada mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda, “Saya tahu apa yang kalian perbuat, tapi yang mencegah aku keluar kepada kalian hanyalah karena aku khawatir akan menjadi kewajiban bagi kalian”. Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan.

Dari uraian terdahulu kita tahu bahwa sunnah nabi dalam melaksanakan shalat Ramadhan ada dua macam:

a. Shalat di rumah sendirian, ini yang beliau biasakan
b. Shalat di masjid berjama’ah beberapa malam, hanya saja beliau meninggalkan yang akhir ini karena khawatir menjadi wajib bagi umatnya. Adapun bilangan rakaat shalat Nabi Muhammad Saw itu 11 rakaat dengan berdiri lama bacaan surahnya panjang atau 13 rakaat dengan dua rakaat ringan.

Sebagian ahli fiqh mengatakan, “Kemungkinan Nabi Muhammad Saw dan para shahabatnya menyempurnakan 20 rakaat di rumah masing-masing”. Namun kemungkinan semacam ini jauh karena tidak disandarkan kepada dalil.

Anjuran Umar ra.


Khalifah Umar bin Khottob r.a  masuk ke masjid, lalu melihat para shahabat berpencar-pencar berkelompok. Ada yang shalat sendirian dan ada yang shalat menjadi imam dari kelompoknya. Lalu Sayyidina Umar r.a berkata, “Menurut saya, seandainya mereka berkumpul dari satu pandangan tentu lebih baik”. Lalu ia berhasrat untuk mengumpulkan mereka di bawah Imam Ubay bin Ka’ab.

Setelah dia melihat mereka pada malam lain melaksanakan shalat malam dalam berjama’ah, Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah bid’ah seperti ini”. Maka dimana mereka tidur lebih baik daripada malam dimana mereka shalat, yakni akhir malam sedangkan orang-orang lain shalat di awalnya.” (Riwayat al-Bukhari).

Maksudnya dinamakan bid’ah itu karena  bentuk shalat, waktunya dan ketetapannya – bahkan bilangannya tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan tidak diperintahkannya secara langsung, walaupun beliau pernah shalat malam berjama’ah beberapa malam. 

Maka anjuran Umar ra adalah perintah kepada publik umat untuk shalat malam Ramadhan di masjid secara berjama’ah pada awal malam. Ibnu al-Tin dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari pengakuan Nabi Saw terhadap orang yang shalat bersama beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi mereka.

Tetapi setelah Nabi Saw wafat maka dinilai aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.

 
KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU




Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Sabtu, 02 Juni 2012

Bab Air Untuk Bersuci

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Walmaau Qoliilun Wa Katsiirun .
Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini .
Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru 

“ Dan air itu ada dua macam yaitu : QOLIILUN (Air sedikit)  dan KATSIIRUN (Air banyak) .
Yang dimaksud dg Air sedikit adalah
air yg kurang dari 2 kullah . 
 
Dan yang di maksud dengan Air banyak yaitu Air yang berukuran 2 kullah atau lebih .

Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu’innajaasati Fiihi Wain Lam yataghoyyar.

“Air yang sedikit akan menjadi najis bila
 kejatuhan najis walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .

Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro
Tho’muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu .

”Dan air banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya , atau baunya

@@@ Kajian :

 Dua  Kullah bila diukur dengan satuan liter yaitu kurang lebih 216 liter, sedangkan biladiukur dari wadahnya yaitu kisaran 60 cm X 60 cm x 60 cm .

Air yg kurang dari 2 kullah akan menjadi musta’mal apabila terciprat air bekas bersuci..
maka lebih baik dicedok dengan gayung atau di pancurkan dalam menggunakannya ,jangan di kobok ( di obok-obok )

AIR MUTLAK
Hukumnya ialah bahwa ia suci lagi menyucikan,
artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Di dalamnya termasuk macam-macam air berikut:

1. Air hujan, salju atau es, dan air embun, berdasarkan firman Allah Taala:
Artinya:
Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.(Al-Anfal: 11)

Dan firman-Nya: yang artinya :
“Kami turunkan dari langit air yang suci lagi mensucikan”(Al-Furqan:48)

Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya:
Adalah Rasulullah saw. bila membaca takbir di dalam sembahyang diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah, maka saya tanyakan: Demi kedua orang tuaku
wahaiRasulullah! Apakah kiranya yang Anda baca ketika berdiamkan diri di antara takbir dengan membaca Al-Fatihah? Rasulullah pun menjawab:

Artinya:
Saya membaca: Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau inenjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah daku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dan kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dan kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.

(H.R. Jamaah kecuali Turmudzi)

2. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya:
Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut? Berkatalah Rasulullah saw.:

Artinya:
Laut itu airnya suci lagi mensucikan(2), dan bangkainya halal dimakan.
(Diriwayatkan oleh Yang Berlima)

Berkata Turmudzi: Hadits ini hasan lagi shahih, dan ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadits ini, jawabnya ialah: Hadits itu shahih.

3. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dan Ali r.a.: Artinya:
Bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk.
(H.r. Ahmad)

4. Air yang berobah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah Taala:

Artinya
Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah kamu! (Al-Maidah: 6)

AIR MUSTAMAL,YANG TERPAKAI

Dalam bentuk air ini lah menjadi khilaf ulama mengenai kesuciannya untuk berwudhu

Kita telah dibesarkan dalam lingkungan mazhab Syafii. Maka logikla kalau dikatakan apa yang kita pelajari di alam persekolahan dulu merupakan pendapat mazhab Syafii. Dan mengikut mazhab Syafii air mustakmal tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Alasan pendapat mazhab Syafi'I yang mengatakan air mustakmal tidak boleh menyucikan ialah, para sahabat Nabi s.a.w. tidak pernah menghimpun air musta'mal utk bersuci. Jika ketiadaan air, mereka tidak akan gunakan air musta'mal untuk bersuci, tetapi digantikan dengan bertayammum

AIR YANG BERNAJIS

Pada macam air ini terdapat dua keadaan:

Pertama: bila najis itu merobah salah satu di antara rasa, warna atau baunya.
Dalam keadaan ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci sebagai disampaikan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnul Mulqin.

Kedua: bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berobah. Hukumnya ia adalah suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak.

Alasannya ialah hadits Abu Hurairah r.a katanya:
Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Nabi saw: Biarlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba atau seember air! Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi kemudahan, bukan untuk menyukarkan. “(Hr. Jamaah kecuali Muslim)
 
Ila-liqo’….
Wal ‘afu min kum… Tsummas-salamu ‘alaikum wr
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Selasa, 29 Mei 2012

MA’NA SYAHADAT

MA’NA SYAHADAT

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM



Wama’naa Laa Ilaaha Illallaahu
Laa Ma’buda Bihaqqin Fil Wujuudi Illallaahu .

Dan makna kalimat La Ilaha Illallahu yaitu tidak ada yg
disembah dengan sebenar-benarnya pada keadaan kecuali Allah .

@@@ Kajian Ringkas :

Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah (dari kata شهد syahida, "(ia telah) menyaksikan") adalah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya dan merupakan asas dan dasar bagi rukun Islam lainnya. Syahadat merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam

Syahadat adalah bagian yang fundamen atau fondasi utama dalam aqidah seorang muslim, dan karena syahadat ini memiliki nilai-nilai dan pengaruh yang besar dalam kehidupan serta pentingnya aqidah yang jelas dalam akal dan hati sehingga dapat melakukan ibadah kepada Allah dengan hujjah yang nyata.

Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk mengenal lebih dalam makna syahadat itu
Makna syahadat ‘La Ilaaha Illallaah’ ( لا إله إلا الله ) adalah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah SWT.

Syahadat ini Mengandung pengertian meniadakan. ( pada kalimat Laa ilaaha ) Dan  menetapkan. ( pada kalimat Illallaah )

Kalimat (لا إله) di dalam syahadat yang berarti ‘tidak ada tuhan’ merupakan bentuk nafyun atau peniadaan dan pengingkaran bagi seluruh sesembahan selain Allah.

Sedangkan kalimat ( إلا الله ) yang berarti ‘kecuali Allah’ merupakan bentuk penetapan ibadah bagi Allah semata, tidak ada sekutu baginya dalam ibadah, sebagaimana juga tidak ada sekutu bagiNya dalam kekuasaanNya.

Allah SWT berfirman: yang artinya:
Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat usaha dan tempat tinggalmu. (QS: Muhammad: 19).

Dan dari Abi Sa’id Al Khudri RA beliau meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Musa A.S berkata,”Ya Tuhanku! Ajarilah aku sesuatu yang dengannya aku bisa mengingatmu dan berdoa kepadaMu.” Allah berkata, “Hai Musa! Sekiranya tujuh lapis langit dan ditempati selain aku, dan tujuh lapis bumi berada di sebuah piringan timbangan. Kemudian (kalimat) La Ilaaha Illallaah berada di piringan timbangan yang lainnya, maka pastilah piringan timbangan tersebut akan miring kepada kalimat ‘La Ilaaha Illallaah’. (HR. Ibnu Hibban dan Hakim).

“Ada tiga hal yang apabila ada pada seseorang dengannya dia akan merasakan manisnya iman; Allah dan rasul-Nya lebih dia cintai dari pada yang lainnya, apabila ia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan dia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkan dia darinya sebagaimana dia benci dilemparkan kedalam neraka.

Allah SWT memberitakan tentang sebuah kaum yang Dia timpakan azab kepada mereka karena mereka menolak untuk menerima kaliamat syahadah ini,dalam Firman-Nya di sebutkan yang artinya:

“Maka Sesungguhnya mereka pada hari itu bersama-sama dalam azab. Sesungguhnya Demikianlah kami berbuat terhadap orang-orang yang berbuat jahat. Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: "Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri, Dan mereka berkata: "Apakah Sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami Karena seorang penyair gila?" (QS: As-Shoffat:33-36)


Dan dalam sebuah hadis Rasulallah bersabda:
yang artinya:

“Perumpamaan ilmu dan hidayah yang Allah mengutus Aku dengannya adalah bagaikan hujan deras yang jatuh ke tanah. Di antara tanah itu ada yang menyerap air sehingga menumbuhkan pepohonan dan rerumputan yang banyak. Dan di antara tanah itu ada yang gersang, menahan air sehingga Allah memberikan kebaikan dengan air itu kepada manusia, maka minumlah mereka, menyiram dan menanam. Dan ada (air) yang jatuh pada jenis (tanah) yang lain, tanah itu adalah Qii’aan, tidak menahan air dan tidak juga bisa menumbuhkan pepohonan. Itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan mendapatkan manfa’at dari apa yang aku diutus dengannya, lalu dia mengetahui dan mengajarkannya, dan perumpamaan orang yang bodoh dan tidak menerima hidayah yang Allah telah mengutusku dengannya.

“Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. dan Hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan. (QS: Luqman: 22).

“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS: Al-Baqoroh:284).

Mari kita berdoa kepada Allah
“Beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS: Al-Baqoroh: 286).

kapan di mulainya penyaksian itu…? 
 
@ ada Qo’idah dalam ilmu Tauhid : Bahwasannya “Awaluddin makrifatullah,  akhiruddin makrifatullah “

Awal beragama adalah mengenal Allah Azza wa Jalla (makrifatullah) , akhir
beragama atau tujuan beragama adalah muslim yang berakhlakul karimah atau
muslim yang Ihsan atau muslim yang meyaksikan Allah (bermakrifat)

Sedangkan anak kunci mengenal Allah Azza wa Jalla adalah mengenal diri sendiri “Man `arafa nafsahu faqad `arafa rabbahu”,  siapa yang kenal dirinya akan Mengenal Allah

Firman Allah Taala yang artinya "Kami akan memperlihatkan kepada mereka
tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri,
sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur'an itu adalah benar. Dan apakah
Tuhanmu tidak cukup (bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala
sesuatu?" (QS. Fush Shilat [41]:53 )

Pengenalan diri bahwa pada hakikatnya semua manusia telah menyaksikan Allah
ketika mereka belum lahir ke alam dunia, pada keadaan fitri , sebelum panca
inderanya berfungsi.

Firman Allah ta'ala yang artinya, "Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (QS- Al A'raf 7:172)

Setelah manusia terlahir ke alam dunia , maka mereka lupa akan kesaksian atau
penyaksian terhadap Allah.

Hakikat kata insan (manusia) adalah nasiya , nis yan, tidak tahu, lupa.
Fitrah manusia adalah bertuhan, mencari Allah, ingin kembali menyaksikan Allah. Syarat untuk dapat menyaksikan Allah adalah fitri, suci sebagaimana sebelum manusia lahir ke dunia

Manusia terhalang  atau menghijabi dirinya sehingga tidak dapat  menyaksikan
Allah dengan hatinya adalah karena dosa mereka. Setiap dosa merupakan bintik
hitam hati (ketiadaan cahaya), sedangkan setiap kebaikan adalah bintik cahaya
pada hati.  Ketika bintik hitam memenuhi hati sehingga terhalang (terhijab)
dari menyaksikan Allah.  Inilah yang dinamakan buta mata hati.

Sebagaimana firman Allah ta'ala  yang artinya, "Dan barangsiapa yang buta
(hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula)
dan lebih tersesat dari jalan (yang benar)." (QS Al Isra 17 : 72)

"maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati
yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu
mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada." (al Hajj 22 : 46)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Seandainya bukan karena setan menyelimuti jiwa anak cucu Adam, niscaya mereka menyaksikan malaikat di langit" (HR Ahmad).

Dan Jika belum dapat menyaksikan Allah dengan hati atau belum mencapai ma'rifat,maka setiap kita akan bersikap atau melakukan perbuatan, ingatlah selalu perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa  "Jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.' (HR Muslim 11)
Pada Hakekatnya; Syahadat merupakan proses penyaksian kita terhadap Allah dan mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul kita.Namun ternyata dalam Syahadat tidak hanya itu saja,didalamnya masih terdapat makna yang harus kita pahami.Dalam Syahadat terdapat ma’rifat (kenal kepada Allah),Tauhid (mengesakan Allah),Aqidah (tempat meminta hanya kepada Allah).Tiga hal diatas bukan hanya sebagai slogan saja,tetapi bagaimana kita dapat mengamalkan nya dalam kehidupan kita sehari-hari.
Syahadat sendiri terkadang hanya slogan saja,namun bagaimana menumbuhkan atau mengukir Syahadat didalam hati kita.Sehingga kita dapat membawa dua kalimat Syahadat kemanapun kita pergi.Sesungguhnya Syahadat telah ada dari sejak mulai diciptakan nya ruh Nabi Adam as,ketika itu Nabi Adam as bertanya pada Allah “Yaa Allah,Tulisan apakah itu yang bersanding dengan nama Mu dan berada pada pintu taman Surga Mu?” Kemudian Allah menjawab “itu adalah Muhammad yang akan menyempurnakan risalah Ku”.

Syahadat merupakan “Ruh” dari segala ibadah,karena tanpa dua kalimat Syahadat maka ibadah lainnya tidak akan terbawa.Allah memberikan jaminan pada manusia yang memiliki Syahadat,dan akan memberikan surga kepadanya.Dalam Hadist Riwayatnya Rasul mengatakan “Barangsiapa yang membaca Syahadat setiap harinya,maka dia bagaikan manusia yang lahir ke bumi tanpa dosa”.

Oleh karena itu marilah kita bersama sama menancapkan dua kalimat Syahadat didalam hati kita,supaya hati kita senantiasa selalu berhadapan dengan Sang Khaliq.

Jadi Kesimpulannya...???

A. Rukun Syahadat
    Ada 4 rukun dalam syahadat yaitu:
  1. Menetapkan dzat Allah Ta'ala (berdiri dengan sendirinya)
  2. Menetapkan sifat Allah Ta'ala (berkuasa)
  3. Menetapkan af'al Allah Ta'ala (berbuat dengan sekehendaknya)
  4. Menetapkan kebenaran Rasulullah SAW.
B. Syarat Syahadat
Ada 4 syarat dalam syahadat yaitu:
  1. Memahami maksud syahadat.
  2. Diikrarkan dengan lidah maksutnya dibaca dari permulaan hingga akhirnya.
  3. Meyakini dalam hati maksutnya tidak ragu lagi dengan apa yang diucapkan.
  4. Diamalkan dengan anggota badan, yaitu hati dan perbuatan wajib menolak segala sesuatu yang menyalahi arti dan maksut dari kedua kalimat syahadat tersebut.
C. Yang Merusak Syahadat
Ada 4 hal yang dapat menyebabkan rusaknya syahadat kita yaitu:
1.      Menyekutukan Allah
2.      Ragu akan adanya Allah
3.      Menyangkal dirinya diciptakan oleh Allah
4.      Menyangkal bahwa alam semesta ini diatur oleh Allah.

D. Macam-macam Syahadat
Syahadat macamnya ada dua yaitu:
  • Syahadat tauhid 
         bunyinya: اشهد الا اله الا الله
         artinya   : Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah
  • Syahadat Rasul
         Bunyinya : واشهد ان محمدا رسول الله
         artinya    : Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah

Lalu Bagaimana dengan Adam AS Kholifatullah..???

Makna sederhana dari khalifatullah adalah “pengganti Allah di bumi”
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: 'Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi'’ (Al Baqoroh :30)
Nabi Adam AS adalah khalifatullah, dengan pengertian bahwa ia sebagai khalifah (utusan Allah) dalam melaksanakan perintah-perintah-Nya dan hukum-hukum-Nya, kerana ia adalah utusan Allah yang pertama.

Khalifah adalah seseorang yang diberi tugas sebagai pelaksana dari tugas-tugas yang telah ditentukan. Jika manusia sebagai khalifatullah di bumi, maka ia memiliki tugas-tugas tertentu sesuai dengan tugas-tugas yang telah digariskan oleh Allah selama manusia itu berada di bumi sebagai khalifatullah.

Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah s.a.w tentang Nabi Adam: "Apakah ia sebagai nabi yang diutus?" Beliau menjawab: "Benar." Beliau ditanya: "Ia menjadi rasul bagi siapa? Sementara di bumi tidak ada seorang pun?" Beliau menjawab: "Ia menjadi rasul bagi anak-anaknya."

Ila-liqo….
Wal ‘afu min kum Tsummassalamu ‘alaikum wr.wb..
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»