Sabtu, 21 April 2012

Mengenal kitab Sainatun-Najah

Kajian Safinah An-Najah ( hr:01 )
Karangan Syaikh Salim Bin Samir
Hadlromi:Yaman ( Madzhab Syafi’i )

PEMBUKAAN
( silahkan yg punya kitab Matannya di buka, agra lebih meyakinkan sekaligus sbg koerksi apabila ada penulisan Lafadl yg keliru )

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Alhamdulillaahi Robbil ‘Aalamin .
Wabihii Nasta’iinu ‘Alaa Umuuriddunyaa Waddiini .
Washollallaahu ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Khootaminnabiyyiina
Wa Aalihii Washohbihii Ajma’iina .
Walaa Hawla Walaa Quwwata Illaa Billaahil’aliyyil ‘Azhiim .

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang .
Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam .
Dan dengannya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama .
Dan Allah bersholawat atas junjungan kita Muhammad penutup para Nabi
dan atas keluarganya dan sahabatnya semua .
Dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah
Yang Maha Tinggi lagi Yang Maha Agung .

Nb: Mohon maaf apabila ada kata /penulisan huruf yg tdk sesuai dengan EYD..

@@@ KAJIAN :

Mari kita mulai kajian online kita ini dengan bersama-sama membaca "BISMILLAAHIRROHMAANIRRPHIIM" sebagaimana Kitab2 Allah yg di turunkan bg ummat manusia ; baik itu Taurot;Zabur;Injil:Alqur'an dan juga beberapa shukhuf ( lembaran2 suci wahyu Ilahi ) yg semuanya di awali dgn bacaan Basmalah.

Juga dengan Basmalah ini pula kita berdoa agar apa yg kita mulai ini sbg niatan ber Amar ma'ruf Nahi mungkar senantiasa mendapat Ridlo Allah SWT dan dapat menghasilkan beberapa berkah dan manfaat,

Rosullah SAW bersabda :
" KULLU AMRIN DZII BAALIN LAA YUBDA-U FIIHI BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, FAHUWA ABTAR wa fii riwaayatin AJDZAM wa fii riwaayatin uhroo AQTHO'

maksudnya:
"Semua perbuatan yang hendak di lakukan (dan tdk bertentangan dengan hukum Islam/bukan sesuatu yg diharamkan/di makruhkan/bukan perkara yg remah/hina) apabila perbuatan tersebut tidak di awali terlebih dahulu dengan membaca "Bismillaahirrohmaanirrohim" maka tidak akan/kurang menghasilkan berkah ( kurang/mboten mberkahi ).
Arti berkah disini ialah : bertambahnya nilai2 kebaikan ( Yazidul Khoir )

(AGAR PEMBAHASAN INI TIDAK TERKESAN BERTELE-TELE,
INSYA ALLAH TENTANG BASMALAH AKAN DI BAHAS PADA BAB TERSENDIRI .)

Selanjutnya mari kita panjatkan Puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan berkah;taufiq;hidayah maupun inayah-Nya kpd kita sekalian, sehingga meskipun di tengah2 kesibukan kita ber aktifitas, kita di beri anugrah dan kesempatan termasuk orang2 yg dapat mengikuti Kajian ringkas ini demi mengharap tambahan pemahaman Ilmu agama yg semoga dapat bermanfaat dan Istiqomah di dalam mengamalkannya.Amin..

Sholawat dan salam kita haturkan kpd beliau seorang hamba pilihan Allah, pembawa risalah keselamatan dan kebahagiaan hakiki fiid-dun-ya wal ahiroh: Rosulullah Muhammad SAW, Semoga kita termasuk orang2 yang di mudahkan dalam mengikuti Sunnah2 beliau wa Sunnati ash-habih..
Amin ya Robbal 'alamin..!!!

Ihwan & Ahwat; Shohib Online yang di rohmati Allah..!
Kitab Safinah ini memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tu¬hannya).

Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi sa¬ngatlah besar manfaatnya.
Di setiap kampung, kota dan negara hampir semua orang mempelajari dan bahkan menghafalkan¬nya, baik secara individu maupun kolektif.
Di berbagai negara, kitab ini dapat diperoleh dengan mudah di berbagai lembaga pendidikan. Karena baik para santri maupun para ulama sangatlah gemar mempelajarinya dengan teliti dan seksama.Hal ini terjadi karena : Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara ter¬padu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasar¬dasar syari'at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya.

Kitab ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang untuk dipahami serta dihafal. Seseorang yang serius dan memiliki ke¬mauan tinggi akan mampu menghafalkan seluruh isinya hanya dalam masa dua atau tiga bulan atau mungkin lebih cepat.Insya Allah..

Adapun untuk pembahasan/ Kajian Bab2 nya, Insya Allah semoga kita terus dpt mengupdate hingga hatam dan paripurna... di hari2 yang akan datang. Amin..!!!

cukup sekian kajian kita hari ini..
Subhanakallahumma wa bihamdika
asy-hadu anla ilaaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaih...
Ilal-liqo'... Bittaufiqillahi wal hidayah; war-ridlo wal 'inayah; wal 'afwu min kum
tsummas-salamu 'alaikum wr.wb...!!!

 NB: ikitu kajian Online bersama di
http://www.facebook.com/groups/363959273641676/
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Selasa, 03 April 2012

PROSPEK SISTEM PENDIDIKAN MADRASAH DI INDONESIA

PROSPEK SISTEM PENDIDIKAN MADRASAH DI INDONESIA

Pendahuluan
Sedikitnya ada dua sistem pendidikan yang berkembang dan populer hingga saat ini di Indonesia, yaitu sistem pendidikan Bumiputera dan sistem pendidikan a la Belanda. Sistem pendidikan Bumiputera dikenal dengan pesantren dan madrasah sedang sistem pendidikan a la Belanda disebut dengan sekolah.
Kontak Islam dengan penduduk Nusantara sejak awal abad pertama hijriyah dan keberhasilannya melakukan Islamisasi nyaris di seluruh kepulauan Nusantara menjadikan madrasah sebagai sistem pendidikan asli penduduk negeri ini. Berbeda dengan sistem pendidikan sekolah yang hadir belakangan, karena pendiriannya ditenggarai untuk menciptakan agen-agen penjajah. Hal itu dilakukan pemerintah penjajah Belanda berangkat dari kekhawatiran akan kehilangan tanah jajahannya, dimana perlawanan terhadap pemerintah penjajah Belanda semakin menguat dilakukan oleh penduduk-penduduk Nusantara di berbagai daerah. Sehingga sekolah, pada awalnya, hanya diperuntukkan bagi sebagian kecil penduduk pribumi yang memiliki akses terhadap pemerintah penjajah Belanda. Kemudian berkembang untuk menciptakan tenaga-tenaga rendahan, seperti mandor dan juru tulis guna memenuhi kebutuhan kapitalisme penjajah.
Mendiskusikan madrasah tentu tidak dapat dilepaskan dengan konsep pendidikan Islam, sejarah madrasah, dan pasang surut politik Islam di Indonesia. Karena madrasah orisinil lahir dari peradaban Islam yang sangat berbeda dengan peradaban-peradaban lain di berbagai belahan dunia. Adapun politik merupakan salah satu isu yang penting yang melanda umat muslim Indonesia hingga saat ini, dimana sudah menjadi sifat alamiah manusia untuk berpolitik,dan Islam tidak malu-malu untuk menegaskan bahwa ia tidak mengenal dikotomi antara dunia dan akhirat, agama dan negara, dan ilmu agama dengan ilmu umum.

Ta’dib sebagai konsep pendidikan Islam Komprehensif
Berbicara konsep pendidikan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan mengenai konsep manusia dalam Islam, worldview (pandangan hidup) Islam dan Islamisasi ilmu pengetahuan kontemporer (Islamization of contemporary khowledge). Ketika manusia memahami kehadirannya di muka bumi bukan karena kehendak ilahi alias oleh karena faktor kebetulan semata, berarti ia telah menafikan kekhalifahan manusia di muka bumi, maka konsekwensi logis dari itu adalah pandangan akan kehampaan dunia dari causality. Begitu pula ketika pandangan hidup Islam dilepaskan dalam kajian pendidikan Islam maka konsep itu akan menjadi hambar dan tak terarah. Selanjutnya, pembicaraan mengenai Islamisasi ilmu pengetahuan kontemporer merupakan keniscayaan mengingat ia merupakan bahan kajian dalam dunia pendidikan yang terus berkembang dan meniscayakan kontaminasi dengan pandangan hidup magis, sekuler, atau pemahaman Barat (western interpretation) yang bertentangan dengan Islam.
Ada tiga konsep pendidikan Islam yang populer yaitu Ta’lim, Tarbiyah dan Ta’dib. Adalah Tarbiyah yang merupakan konsep pendidikan Islam yang paling populer. Ahmad Syalabi dalam menulis buku tentang sejarah pendidikan Islam ia menggunakan al Tarbiyah al Islamiyah (lengkapnya: Tarikh al Tarbiyah al Islamiyah) sebagai pendidikan Islam. Asma Hasan Fahmi juga tidak berbeda dalam mengungkapkan pendidikan Islam dengan al Tarbiyah al Islamiyah ketika ia menjelaskan dasar-dasar pendidikan Islam. Abdurrahman al Nahlawi juga tidak berbeda dalam menjelaskan prinsip-prinsip dan metode pendidikan Islam, ia menggunakan istilah al Tarbiyah al Islamiyah sebagai pendidikan Islam. Begitu juga Mushthofa Amin menggunakan Tarbiyah sebagai konsep pendidikan dalam menjelaskan sejarah pendidikan mulai Mesir kuno, Yunani, Islam dan Barat.
Ta’lim juga lebih akrab di telinga kebanyakan orang sebagai pendidikan Islam setelah tarbiyah. Di Indonesia, misalnya, banyak berdiri lembaga pendidikan seperti Madrasah Mu’allimin Wusta dan Ulya (NU, 1356/1938), Madrasah Mu’allimin/Mu’allimat Muhammadiyah (1932), Darul Muta’allimin (Bandung, 1920) dan Kulliyat al Muallimin al Islamiyyah (Gontor, 1936). yang diperuntukkan lulusannya sebagai pendidik-pendidik muslim. Juga banyak berdiri Majlis Ta’lim sebagai sarana pendidikan Islam.
Adalah Ta’dib yang muncul atau populer pada masa belakangan atau kontemporer sebagai gagasan pendidikan Islam, dimana secara praktek sudah dilakukan pada masa zaman dinasti Umayyah dan Usmaniyah ketika memberikan pendidikan Islam untuk anak-anak raja, sultan, menteri, pemimpin militer, kaum terpelajar dan juga keluarga yang kaya. Dan terminologi ta’dib sebagai pendidikan juga sudah dipakai oleh tokoh-tokoh sufi yang secara tipikal menonjol dalam pengembangan pribadi Islam melalui pengembangan indera, akal dan moral.
Syed Naquib al Attas, penggagas ta’dib sebagai konsep pendidikan Islam di era kontemporer, menolak peristilahan Ta’lim atau Tarbiyah atau keduanya sebagai pendidikan Islam. Menurutnya, ta’dib sudah mencakup unsur-unsur ilmu, instruksi (ta’lim), dan pembinaan yang baik (tarbiyah). Sehingga menurutnya ta’dib merupakan gagasan pendidikan yang tepat dan komprehensif dalam Islam. Meskipun kata ta’dib tidak terdapat dalam al Qur’an namun kata itu dapat ditemukan dalam hadits Nabi yang berbunyi: Tuhan telah mendidikku(addabani) maka sangat baiklah mutu pendidikanku.
Argumen ta’dib sebagai tipikal pendidikan Islam yang pas, tepat dan komprehensif juga didukung oleh karena tarbiyah hanya berkaitan dengan pengembangan fisikal dan emosional dari pada manusia. Sedang ta’lim hanya terbatas pengajaran dan pendidikan kognitif. Sedang pendidikan Islam yang terkandung dalam konteks ta’dib adalah ”pengenalan dan pengakuan-yang ditanam secara progresif dalam diri manusia- tentang tempat yang sebenarnya dari segala sesuatu dalam susunan penciptaan, yang membimbing seseorang kepada pengenalan dan pengakuan terhadap keberadaan Tuhan dalam susun being dan eksistensi”.Dengan demikian ta’dib berbeda dengan keduanya meskipun telah mencakup keduanya.
Jadi jelaslah bahwa pendidikan Islam adalah bukan pelatihan, pengajaran atau pendidikan yang menitik beratkan pada pelatihan pelajar untuk berbagai profesi bukan untuk pendidikan mereka. Dan juga bukan menilai manusia dengan melihat fungsinya saja akan tetapi menilai manusia secara seutuhnya. Oleh karena itu para ulama berpemikiran bahwa ”manusia yang baik”, ”manusia yang sejati”, ”manusia yang paripurna”, ”berkepribadian muslim”, ”manusia berakhlak sempurna”, ”mengingatkan kembali kepada setiap manusia akan ikrarnya kepada Tuhan, di setiap shalatnya agar ia memenuhi janji hingga ia dipanggil  Tuhan”, ”insan yang baik”, dan ”pribadi muslim yang sejati” sebagai tujuan dari pendidikan Islam.
Kepentingan menggulirkan konsep mana yang tepat dalam pendidikan Islam, menurut penulis, tidak lain oleh karena pandangan bahwa ”bahasa, pemikiran, dan rasionalitas amat berkaitan dan saling bergantung dalam membayangkan worldview atau visi hakikat (reality) kepada manusia” dan itu telah dibuktikan oleh al Qur’an ketika diturunkan kepada orang Arab dimana yang pertama dilakukannya adalah melakukan islamisasi bahasa, yakni bahasa Arab.

Sekilas tentang Sejarah Perkembangan Madrasah
Kehadiran lembaga pendidikan Islam di Nusantara tidak lama berselang setelah masuk dan tersebarnya Islam, justru proses Islamisasi diperkuat oleh lembaga pendidikan sebagai medianya. Madrasah tidak lahir secara instan, melainkan ia bagian dari pembaruan pendidikan sistem pendidikan sebelumnya, seperti maktab, kuttâb, istana, kedai buku, shuffah, halaqah, masjid, khân, ribâth, toko buku dan perpustakaan. Sedangkan di Indonesia madrasah ia merupakan bagian dari pembaruan pendidikan sistem pendidikan masjid, pesantren, meunasah, rangkang, dayah, dayah teuku cik dan surau. Baik masjid, pesantren, surau, dayah, rangkang dan meunasah tidak memiliki perbedaan yang berarti sebagai sebuah sistem pendidikan. Perbedaannya adalah keragaman, kekayaan dan elastisitas pendidikan Islam. Islam nyaris menjadikan pranata-pranata di Nusantara yang telah berlaku di komunitas setempat sebagai basis penyiaran Islam, agar dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat setempat, yang kemudian diislamisasikan.
Mahmud Yunus mencatat bahwa kemunculan madrasah di Indonesia pertama kali di Sumatera pada tahun 1909. Maka kemunculan madrasah di awal abad 20 disebut sebagai awal pembaruan sistem pendidikan Islam. Dimana pendidikan pra madrasah tidak mengenal sistem klasikal dengan meja, bangku dan papan tulis sebagai sarana pembelajaran. Abdul Hafizh Dasuki membedakan madrasah dengan pesantren, menurutnya madrasah lebih maju dalam pendidikannya disamping mengajarkan ilmu-ilmu umum.Kesimpulan Abdul Hafizh Dasuki tersebut amat simplistik, sebab pesantren memiliki varian yang beragam.Meskipun demikian, pesantren dan madrasah memiliki kesamaan yang mendasar, yaitu sama-sama mengajarkan ilmu-ilmu Islamdan kehadiran madrasah merupakan akibat penyesuaian dengan pesantren.
Adalah Adabiah School yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad pada tahun 1909 sebagai madrasah pertama. Adabiah School sebagai madrasah betahan hingga tahun 1914, kemudian berubah menjadi H.I.S Adabiah pada tahun 1915 dimana pelajaran agama hanya sebagai pelengkap dalam pembelajaran di H.I.S. Dengan demikian H.I.S Adabiah merupakan H.I.S pertama di Minangkabau yang memasukkan pelajaran agama Islam bagi para peserta didiknya.
Pada tahun yang sama, Syekh M. Thaib Umar mendirikan Madras School di Batusangkar, namun madrasah ini tidak bertahan lama. Tepat pada tahun 1913 Madras School ditutup karena alasan keterbatasan tempat, akan tetapi Mahmud Yunus membangun kembali Madrasah ini pada tahun 1923 dengan nama Diniah School dan diganti kembali namanya dengan Al Jami’ah Islamiah pada tahun 1931. Setahun kemudian, yakni pada tahun 1915 Zainuddin Labai al Junusi mendirikan Diniah School di Padangpanjang, dimana madrasah ini mendapat sambutan yang hangat di kalangan masyarakat Minangkabau dan Indonesia.
Tidak ketinggalan, pulau Jawa pun mengikuti pembaharuan lembaga pendidikan Islam yang telah dilakukan di tanah Minang. KH Hasyim Asy’ari, misalnya, pada tahun 1916 mendirikan Madrasah Salafiah dalam pesantren salafiah yang ia dirikan juga di Tebuireng dengan sistem klasikal. Akan tetapi madrasah di Jakarta merupakan madrasah pertama di pulau Jawa yang didirikan oleh Al Jami’at al Khairiyah, sebuah organisasi yang sangat memperhatikan bidang pendidikan mulai dari pendiriannya pada tahun 1905. Madrasah yang didirikan organisasi ini tidak hanya mempelajari ilmu-ilmu agama saja melainkan juga ilmu-ilmu umum, seperti berhitung, sejarah dan ilmu bumi. Meskipun mayoritas anggota organisasi ini keturunan Arab, bahasa Melayu tetap menjadi bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajarnya. Karena madrasah ini tidak hanya diperuntukkan untuk anak-anak keturunan Arab melainkan juga anak-anak asli pribumi. 
Para pengajarnya pun didatangkan dari daerah-daerah Indonesia disamping dari Arab. Haji Muhammad Mansur merupakan pengajar yang didatangkan dari Padang pada tahun 1907 karena keahliannya dalam ilmu-ilmu keislaman dan bahasa Melayu. Mulai tahun 1911 organisasi ini mendatangkan pengajar-pengajar dari negeri-negeri Arab, seperti Al Hasyimi dari Tunis, Syekh Ahmad Surkati dari Sudan, Syekh Taib dari Maroko dan Syekh Muhammad Abdul Hamid dari Makkah. Dua tahun berikutnya, yakni tahun 1913 organisasi ini mendatangkan lagi guru-guru lulusan Al Azhar, antara lain Abdul Fadal Ansari, Muhammad Noor al Ansari, Hasan Hamid al Antasari dan Ahmad al Awif.
Pada tahun 1915 berdiri pula madrasah di Jakarta atas prakarsa Al Irsyad, dimana para pengajar awalnya mengajar di madrasah yang didirikan oleh Jami’at Khair. Tidak ketinggalan, pada tahun 1916 Perserikatan Ulama mendirikan madrasah di Tanah Sunda dengan nama Jam’iyat I’anat al Muta’allimin dengan KH Halim sebagai pendirinya sekaligus sebagai direkturnya.
Tidak ketinggalan Muhammadiyah, organisasi yang berdiri pada tahun 1912, sangat meperhatikan lembaga pendidikan dalam pergerakkannya. Sejak berdirinya, organisasi ini telah mendirikan madrasah-madrasah baik di kota dimana organisasi ini dicetuskan dan diresmikan maupun di seluruh kepulauan Indonesia. Tidak mengherankan jika terdapat madrasah-madrasah Muhammadiyah yang historis dan memiliki kontribusi dalam perjalanan bangsa Indonesia, madrasah tersebut antara lain: Kweekschool Muhammadiyah, Mu’allimin Muhammadiyah, Muallimat Muhammadiyah, Zu’ama’ dan Za’imat, Kulliyah Muballighin dan Muballighat, Tablighschool dan H.I.K Muhammadiyah.
Sampai tahun 2008 jumlah madrasah (MI, MTs dan MA) di seluruh Indonesia mencapai 39.469 dengan jumlah siswa 6.073.578 yang terdiri dari siswa laki-laki dan siswa perempuan. Adapun jumlah madrasah diniyah tahun 2007-2008 sebanyak 37.102 dan pesantren berjumlah 21.521. Berdasarkan tipe pesantren, terdapat sejumlah 8.001 pesantren Salafiyah, 3.881 pesantren modern dan 9.639 pesantren kombinasi. Sedang lokasi madrasah diniyah 8.485 berada di dalam pesantren dan 28.617 bertempat di luar pesantren. Mengenai jumlah santri pondok pesantren, lebih dari setengah jumlah siswa madrasah, yakni 3.818.469 yang terdiri 2.063.954 santri laki-laki dan 1.754.515 santri perempuan. Sedangkan jumlah siswa madrasah diniyah adalah 3.557.713 yang terdiri dari 3.237.037 siswa madrasah diniyah tingkat Ula, 253.435 siswa diniyah tingkat Wustha dan 67.241 siswa madrasah diniyah tingkat Ulya.
Bertolak dari pembahasan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa madrasah merupakan hasil perjalanan keilmuan dan pendidikan yang amat panjang di Nusantara bahkan di berbagai belahan dunia yang didiami oleh kaum muslimin. Meski demikian, peran masjid ataupun lembaga pendidikan Islam tradisional tetap berjalan dan berkembang meski tidak menjadi trend ataupun mainstream sistem pendidikan.

Madrasah dalam Politik Pendidikan di Indonesia
Tidak dapat dinafikan bahwa lembaga pendidikan merupakan salah satu konstalasi politik. Peranan yang dimainkan maktab, kuttâb, istana, kedai buku, shuffah, halaqah, masjid, khân, ribâth, toko buku, perpustakaan  sampai dengan madrasah dalam mengokohkan kekuasaan politik para penguasa dapat dilihat dalam sejarah. Di lain sisi, ketergantungan kepada bantuan para penguasa secara ekonomis, membuat lembaga-lembaga tersebut mesti sejalan dengan nuansa politik yang berlaku. Dalam sejarah Islam Asia Tenggara, pendidikan pernah menjadi legitimasi kekuasaan kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Begitu pula sebelum kedatangan Islam pendidikan dan politik memainkan  perananan penting dalam melanggengkan kekuasaan Majapahit sebagai representasi kekuatan politik Hindu dan Sriwijaya sebagai representasi kekuasaan politik Budha. Bahkan, tanpa otoritas politik, syariat Islam mustahil untuk ditegakkan. Kekuasaan merupakan sarana untuk memperkuat dakwah Islam, sedang pendidikan cara untuk menyadarkan umat untuk menjalankan syariat. Umat tidak akan mengerti syariat tanpa pendidikan. Ada korelasi penting antara keduanya, jika politik berfungsi mengayomi dari atas maka pendidikan melakukan perbaikan lewat arus bawah.
Michael Foucault dalam Power and Knowledge menegaskan bahwa pesoalan pendidikan yang muncul dalam suatu masyarakat tidak hanya terdapat dalam ruang kelas dan lingkungan pagar sekolah, melainkan juga di pusat-pusat kekuasaan, seperti gedung palemen dan birokrasi. Dalam buku yang lain ia juga membenarkan akan pengaruh politik dalam pembentukkan kurikulum sebagai justifikasi ilmiah guna melanggengkan setiap kekuasaan. Ia berpandangan bahwa kekuasaan politik selalu terakumulasi lewat pengetahuan, dan pengetahuan selalu punya efek kuasa. Penyelenggara kekuasaan, menurutnya, selalu memproduksi pengetahuan sebagai basis dari kekuasaannya. Pendek kata, politik dan pendidikan selalu berkelindan.

a        Politik Etis Belanda
Pada awal abad ke-17 Belanda sudah menguasai jajahan Potugis di Nusantara secara bertahap, kemudian mereka makin memperluas pengaruhnya. Sekolah yang pertama kali dibangun di daerah jajahannya diperuntukkan bagi kalangan misionaris dan merupakan pendidikan formal yang sangat eksklusif, yakni hanya terbatas pada kaum elit Kristiani saja.
Suhu perpolitikan yang terus berubah menjadikan pemerintah penjajah Belanda mesti sedikit arif dalam menentukkan kebijakan di bumi jajahannya demi keberlangsungan kekuasaan agar tidak lenyap dari genggamannya. Semakin menguatnya perlawanan masyarakat pribumi lewat jalur kultural serta jaringan keislaman Nusantara yang meluas ke berbagai negeri muslim membuat Belanda harus merubah citra dan gaya kepenjajahannya di negeri ini meski masih dapat ditemukan kebijakan ektremis seperti dalam upaya teror dalam peraturan haji bagi umat muslim Nusantara dan ordonasi guru agama Islam. Juga dipengaruhi oleh perubahan sistem politik di negeri Belanda menjadi parlementer dan pengambil alihan jajahan dari VOC kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.
Tujuan dan ungkapan yang terkesan akan ada upaya penghargaan terhadap penduduk pribumi ternyata tidak seindah yang diucapkan. Tetap saja diskriminasi pendidikan terjadi di sekolah-sekolah Belanda, malah pemerintah penjajah Belanda semakin khawatir akan kehilangan tanah jajahannya. Memang benar jika sejak perubahan ketatanegaraan di negeri belanda, dengan terbentuknya parlemen mulai berdiri sekolah-sekolah dimana mereka anggap sebagai kompensasi atas penjajahan yang terjadi di negeri kepulauan ini oleh mereka. Namun, tetap saja wajah asli penjajah makin nampak dalam pelaksanaan kebijakan ini. Bukan pencerdasan yang terjadi di sekolah-sekolah mereka dirikan alih-alih hanya ditujukan untuk pemenuhan pegawai rendahan di berbagai sektor pemerintahan penjajah Belanda demi keberlangsungannya di Nusantara. Perhatian penjajah Belanda akan pengajaran dan pendidikan untuk rakyat bumiputera dengan semakin bertambahnya pendirian sekolah-sekolah dilatarbelakangi oleh karena semakin luas perusahaan-perusahaan mereka yang membutuhkan tenaga-tenaga rendahan, seperti mandor dan juru tulis.
Langkah awal peningkatan pendidikan di daerah jajahan mulai ditetapkan pada bulan September 1848. Sebesar 2.5000 golden dianggarkan untuk dialokasikan pada pembangunan sekolah-sekolah di Nusantara dengan tujuan pemenuhan tenaga admistrasi dalam pemerintahan penjajah Belanda. Maka setelah tahun 1850 banyak sekolah-sekolah didirikan di pulau Jawa.
Latarbelakang pemerintah penjajah Belanda mendirikan sekolah-sekolah itu bukanlah untuk memenuhi kebutuhan rakyat di pulau Jawa akan pendidikan, melainkan untuk melatih beberapa orang bagi dinas pemerintah penjajah Belanda. Seperti sekolah kelas I dengan masa belajar mencapai 5 tahun yang dipruntukkan bagi anak-anak pegawai pamongpraja. Adapun mata pelajaran yang diberikan adalah: membaca, menulis, berhitung, menggambar, menyanyi, ilmu bumi, ilmu tumbuh-tumbuhan, ilmu hewan, ilmu alam, dan bahasa Jawa dan Melayu. Sekolah-sekolah kelas I mempunyai sifat sebagai pendidikan calon pegawai. Ini terbukti adanya mata pelajaran yang tidak pernah ada di sekolah rendah, yaitu mengukur tanah. Mata pelajaran ini diberikan karena kebutuhan pemerintah penjajah untuk melaksanakan tanaman paksa, yaitu pada waktu pembagian sawah. Pengajaran ini terbatas dan hanya mengenai luas segi tetapi padanya diadakan praktek juga di lapangan. Mengenai menggambar diajarkan menggambar peta tanah. Mengenai pelajran berhitung harus diberikan perhitungan tentang pajak tanah, dan perhitungan tentang admistrasi kopi. Pernah ada pengajaran pertanian namun tidak untuk mempertinggi pertanian rakyat, jadi bukan untuk kemakmuran melainkan untuk memiliki pengetahuan yang diperlukan oleh pegawai pemerintah, jadi terbatas hanya pengetahuan dari buku dan tidak ada praktek.
Berdasarkan kenyataan itu maka dapat disimpulkan, bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran pada waktu itu hanya diarahkan untuk pendidikan pegawai dan tragisnya pegawai rendahan. Pendidikan dan pengajaran diselenggarakan tidak untuk kecerdasan dan kemajuan rakyat, tetapi hanya untuk memenuhi kepentingan penjajah akan pegawai rendahan.
Perhatian pemerintah Belanda terhadap pendidikan dan pengajaran bagi anak-anak pribumi yang makin bertambah oleh karena perluasan perusahaan-perusahaan, yang memerlukan juga tenaga-tenaga rendahan, yang dapat membaca dan menulis seperti mador dan juru tulis. Pada akhir abad ke 19 didirikan sekolah kelas 2 yang lamanya 4 tahun dan ditempatkan di kota-kota kabupaten, jadi kota-kota kecil. Mudah dimengerti bahwa pengajaran di sekolah ini lebih sederhana dan lebih rendah dari pada sekolah kelas I. Pelajaran berputar sekitar membaca, menulis dan berhitung, dan sedikit bahasa daerah dan bahasa melayu. Bahasa pengantar adalah bahasa daerah. Sekolah macam ini disajikan bagi rakyat umum, jadi tidak dibatasi dengan ukuran kepegawaian.
Selain itu, sekolah-sekolah yang didirikan oleh Belanda antara lain:
  1. Sekolah Dokter Jawa atau STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen), berdiri tahun 1851 di Bandung.
  2. Sekolah Guru, berdiri tahun 1856 di Surakarta dan Bukit Tinggi.
  3. Sekolah Kepemimpinan (Chiefs School), berdiri tahun 1878 di Bandung, Magelang dan Probolinggo. Kemudian mengalami perubahan nama menjadi OSVIA (Opleidings-School voor Inlandsche Ambternaren) pada tahun 1893.
  4. HIK (Holansch-Inlandsche Kweekschool), berdiri tahun 1912
  5. HCK (Holansch-Chineesche Kweekschool), berdiri tahun 1915
  6. MULO (Meer Uitgebreide Lagere Onderwijs) dan AMS (Algemene Middelbare School), berdiri tahun 1914.
  7. Sekolah Teknologi, berdiri tahun 1920 di Bandung.
  8. Sekolah Hukum, berdiri tahun 1924 di Batavia.
Susunan pendidikan yang didirikan Belanda bertujuan memecah belah generasi muda Indonesia. Pemuda-pemuda Indonesia lapisan atas dididik dan diberi pengajaran secara Barat dan didekatkan dengan jiwa Barat dari umur 5 tahun hingga 25 tahun. Maka wajar saja ketika terjadi “kekosongan” pemerintahan pada waktu Indonesia baru merdeka, pemuda yang dahulu dididik dengan sistem Belanda mengisi kekosongan tersebut lalu menerapkan pengalamannya untuk menjadi pijakan sistem pendidikan nasional Indonesia.
Sistem pendidikan yang diberlakukan oleh pemerintah penjajah Belanda di Indonesia berangkat dari pengalaman dan kepentingan Belanda sendiri dan bukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia. Maka wajar jika Belanda begitu cepat dilumpuhkan oleh tentara Jepang akibat sistem penjajahan Belanda lebih dititik beratkan pada ekonomi politik, tidak terkecuali dalam sistem pendidikan, yang merupakan suatu pemerasan, penghisapan dan penindasan terhadap rakyat. Kesemuanya itu menimbulkan antipati rakyat Indonesia dan tidak acuh terhadap Belanda ketika menghadapi invasi tentara Jepang. Akibatnya, keruntuhan Hindia Belanda di Indonesia terjadi secara singkat tidak dapat terelakkan.
Keberhasilan penjajah Belanda dalam memperkenalkan dan menerapkan sistem pendidikan sekularistik dan diskriminatif di Indonesia memang sulit untuk dinafikan. Setidaknya, kedua paradigma tersebut, meski penjajah sudah hengkang dari NKRI, masih dianut oleh pemerintah RI tidak kurang dari 8 windu, sehingga menimbulkan polemik yang cukup lama di antara para praktisi pendidikan dan penentu kebijakan.

b        Masa Penjajahan Jepang
Tepat pada bulan Februari 1942 tentara Jepang menguasai Selatan dan dalam beberapa bulan berikutnya mereka dapat menduduki pulau Jawa. Dengan direbutnya dua wilayah tersebut makin mempersempit daerah jajahan Belanda di Nusantara. Akhirnya Belanda pun menyerah. Sikap anti penjajah Belanda yang semakin menguat di Indonesia pada awal abad 20 menjadi kesempatan baik bagi Jepang untuk merajut kerjasama dengan pihak pribumi, sehingga angkatan perang Belanda dengan begitu cepat dapat ditaklukkan oleh tentara Jepang. Kerjasama kedua belah pihak dalam urusan peperangan dimulai pada April 1942 dan pada bulan dan tahun yang sama Putera Tenaga Rakyat pun dibentuk, dimana dipimpin oleh 4 orang tokoh, antara lain: Soekarno, Mohd Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan Kyai Haji Mas Mansur. Kepemimpinan mereka diakui sebagai kepemimpinan yang representatif karena terdapat tokoh dari golongan nasionalis Islam dan nasionalis sekuler. Ki Hadjar Dewantoro merupakan tokoh pendiri Taman Siswa dan tokoh pendidikan nasional kemudian diangkat menjabat Administrasi Militer sebagai Penasehat divisi Pendidikan.
Bagaimanapun Jepang tetap memperlakukan pribumi sebagai rakyat jajahannya dan mereka sangat berhati-hati dalam menentukkan kebijakan, seperti dalam hal pendidikan. Kewaspadaan itu bertolak dari pengalaman Jepang dari dua wilayah yang pernah ia jajah, yaitu Manchuria dan Cina bagian Utara. Oleh sebab itu, pendidikan di masa penjajahan Jepang berada dalam pengawasan Administrasi Militer  dengan memasukkan kebudayaan dan pendidikan Indonesia di bawah naungannya sebagai penasehat.
Jepang terus melakukan kebijakan yang bertolak belakang dengan Belanda untuk mengambil simpati dan hati rakyat Indonesia. Pelajaran agama yang tidak diadakan pada masa penjajahan Belanda mulai menjadi pelajaran di sekolah-sekolah. Sedang sekolah-sekolah yang pernah ditutup dan tidak diizinkan beroperasi oleh Belanda dibuka kembali dan diizinkan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan pada masa ini. Walaupun demikian, masih saja penjajahan budaya dan kepentingan dilakukan di sekolah-sekolah Indonesia dengan memasukkan pelajaran bahasa Jepang dan keterampilan militer. Untuk bahasa Belanda dihapuskan, sedang bahasa asing yang diperbolehkan adalah bahasa Inggris dan Jerman.
Taman Siswa adalah salah satu  sekolah yang ditutup pada masa penjajahan Belanda. Meski tidak mendapat perhatian yang spesial dari penjajah Jepang, setidaknya ia dapat dibuka kembali dan berkembang dengan mendirikan sekolah tingkat lanjutannya. Di sini pula pelajaran bahasa Jepang dan keterampilan militer tidak terelakkan. Bahasa Jepang diajarkan agar para rakyat dapat memahami kehendak penjajah dan keterampilan militer agar dapat memenuhi perintah itu. Sejarah mencatat, di tahun-tahun ini merupakan masa paling produktif Jepang dalam melakukan pertempuran. Sehingga wajar ia dapat pula memporak-porandakan Pearl Harbour dan menguasai perairan Pasifik.
Tidak hanya sekolah saja yang dibuka dan diizinkan untuk melakukan kegiatan pendidikan, pesantren dan madrasah juga diberikan keluasan untuk bergerak dalam bidang ini secara penuh. Tidak ada interfensi Jepang dalam hal pengajaran agama di kedua lembaga ini. Para guru agama diorganisasikan di bawah organisasi Persatuan Guru Islam Indonesia di bawah naungan Kantor Urusan Agama. Untuk mendapat dukungan dari kalangan umat muslim, penjajah Jepang lewat Administrasi Militer tidak segan-segan mengundang para Kyai dan Ulama sepulau Jawa di Jakarta untuk diberikan pelatihan. Satu tahun sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1944, Kantor Urusan Agama sempat mengadakan pelatihan dan rancangan kurikulum dan metode pembelajaran bagi para pimpinan pesantren sepulau Jawa di Jakarta. Untuk kesekian kalinya Jepang berusaha mengambil simpati dari rakyat Indonesia terutama umat muslim dengan memuji pertemuan tersebut dan mengupayakan akan diikutsertakannya para guru pesantren dalam setiap pelatihan-pelatihan selanjutnya.
Nampak jelas kehadiran Jepang memiliki dampak berbeda sekaligus sama dengan penjajah sebelumnya. Berbeda, karena ia menghapuskan diskriminasi pendidikan yang sudah ditanam oleh Belanda. Sedang kesamaannya terletak pada pemenuhan kebutuhan perang yang semakin mendesak bukan untuk membantu memerdekaan bangsa Indonesia.

c         Orde Lama
Ketika Indonesia baru merdeka terjadi keterkejutan dalam segala dimensi kehidupan rakyat dan pemerintahan Indonesia, termasuk pendidikan di Indonesia. Pendidikan Indonesia mengalami masa transisi di tahun 1945-1950 pra diterbitkannya Undang-undang tentang Pendidikan Nasional. Belum dapat dipastikan sistem pendidikan mana yang akan menjadi sistem pendidikan Nasional kala itu. Bahkan UUD 45 dibuat dalam keadaan serba terjepit sehingga menyisakan kontroversi dan penyimpangan pada masa Orde Baru.
Terjadi perdebatan alot diantara kaum cendikia, pelaku dan pemerhati pendidikan serta penentu kebijakan di saat itu. Sebagian mereka ada yang ingin melanjutkan sistem pendidikan yang telah diperkenalkan dan diberlakukan oleh penjajah Belanda, namun ada juga yang ingin menjadikan sistem pendidikan Bumiputera menjadi cikal bakal pendidikan Indonesia ke depan.
Arus yang kuat akan menjadikan sistem sekolah menjadi sistem pendidikan nasional meminggirkan sistem pendidikan bumiputra. Pengesahan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1950 merupakan kekalahan telak dan terlembaga para nasionalis Islam dalam memperjuangkan sistem pendidikan bumiputera. Alasan klasik selalu dijadikan alasan untuk tidak menerima madrasah dan pesantren sebagai sistem pendidikan Nasional, seperti metode pembelajaran, kurikulum, buku rujukan, sarana belajar, manajemen yang amburadul sampai dengan huruf yang digunakan.
Tidak hanya keabsenan kata madrasah dan pesantren dalam Undang-undang tersebut melainkan juga pelajaran agama di sekolah cenderung disepelekan. Hal itu juga pernah terjadi di zaman pemerintah penjajah Belanda yang diakuinya sebagai sikap netral. Padahal pada kenyataannya sikap netral Belanda tidak pernah terjadi. Justifikasi sikap netralnya tidak lain hanya akal bulus mereka untuk menjauhkan Islam dari penganutnya, dimana Islam memang selalu menjadi batu ganjalan dalam setiap derap kebijakan mereka dan memang sifat dasar Islam yang sangat anti penjajahan.
Ketiadaan kata madrasah dalam UU sisdiknas tahun 1950 merupakan diskriminasi pendidikan babak baru pasca kemerdekaan Indonesia. Padahal telah menjadi kewajiban negera untuk memberikan pendidikan bagi rakyatnya dan adalah hak rakyat untuk mendapatkannya. Namun lagi-lagi dalam UUD 45 termaktub kata-kata ”diatur dengan undang-undang” yang menunjukkan kepada UU Sidiknas 1950. Akibatnya, madrasah tidak memiliki payung hukum sebagai perlindungan baginya dan untuk pertama kalinya ia berdiri tanpa bantuan pemerintah Indonesia yang merdeka.
Padahal di awal kemerdekaan, yakni pada tanggal 22 Desember 1945, pemerintah begitu lewat Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) menganjurkan dalam maklumatnya untuk ”…. memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangya diusahakan agar pengajaran di langgar, surau, masjid dan madrasah berjalan terus dan ditingkatkan”. Beberapa hari kemudian, yakni tertanggal 27 Desember 1945, BPKNIP menyarankan agar madrasah dan pesantren mendapatkan perhatian dan bantuan materil dari pemerintah, karena madrasah dan pesantren merupakan sistem pendidikan bumiputera yang pro tehadap pencerdasan rakyat jelata. Perhatian itu kemudian bertambah ketika kementerian agama berdiri pada tanggal 3 Januari 1946. Dimana di dalamnya terdapat bagian yang mengurusi masalah pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan umum di madrasah dan pesantren. Maka ketika KH. Wahid Hasyim ketika menjabat Menteri Agama tahun 1949-1952 mengupayakan integrasi dualisme  sistem pendidikan di Indonesia dengan memasukan tujuh mata pelajaran umum di lingkungan madrasah, yakni pelajaran baca-tulis Latin, berhitung, bahasa Indonesia, sejarah, ilmu bumi dan olahraga. Menanggapi usaha integrasi ilmu di madrasah dan pesantren yang dilakukan KH. Wahid Hasyim, Karel A. Steenbrink menduga bahwa langkah-langkah tersebut terinspirasi oleh upaya ayahnya, KH. Hasyim Asy’ari, ketika melakukan pembaruan pendidikan di madrasah Salafiyah.
Keunikan, untuk menyebutnya sebagai sebuah keanehan, yang terjadi adalah bagaimana perhatian yang begitu menggeliat di awal kemerdekaan hilang begitu saja dengan disahkannya Undang-undang pendidikan nasional tahun 1950 yang merupakan UU pendidikan nasional pertama. Pasang surut Islam di Indonesia memang kerap terjadi. Menurut Deliar Noer, Islam pasang pada permulaan fase-fase baru dalam sejarah politik Indonesia, seperti masa penjajahan Belanda di awal abad 20, zaman Jepang, zaman demokrasi parlementer dan Orde Baru, ia pasang untuk kemudian surut. Kecuali pada era revolusi politik Islam terlihat konstan.
Implikasi dari UU pendidikan tersebut menjadikan madrasah bukan sebagai sistem pendidikan nasional melainkan lembaga pendidikan di bawah Menteri Agama. Selalu saja alasan klasik dimunculkan untuk meminggirkan madrasah, yaitu dominasi pelajaran agama, menggunakan kurikulum yang belum standar, struktur yang tidak seragam dan manajemen yang amburadul.
Madrasah yang dipandang bukan sebagai sistem melainkan sebagai sebuah lembaga pendidikan yang berada di bawah Menteri Agama, maka Menteri Agama membuat Peraturan tahun 1960 tentang bantuan kepada perguruan agama Islam. Meski bantuan yang diberikan tidak sebanding dengan bantuan yang diberikan pemerintah untuk sekolah, oleh sebab bantuan untuk madrasah sekedar hadiah, sokongan dan atau tunjangan. Setidaknya, peraturan tersebut merupakan bagian dari perjuangan umat muslim muslim untuk mengembalikan cita-cita sistem pendidikan Islam yang sempat menggema di awal kemerdekaan Republik Indonesia, yakni madrasah dan pesantren sebagai cikal bakal sistem pendidikan Nasional.

d        Orde Baru
Awal pemerintahan Orde Baru tidak jauh berbeda dengan berdirinya pemerintahan Orde Lama. Keduanya berangkat dari sebuah tragedi kemanusian. Orde Lama berhasil mengambil hati rakyat Indonesia dengan mengeluarkan mereka dari kesengsaraan akibat penjajah bergilir. Sedang Orde Baru sukses mengalihkan perhatian rakyat Indonesia dengan memunculkan musuh baru rakyat Indonesia, yaitu komunisme yang dimotori oleh Partai Komunis Indonesia. Kemudian PKI dipropagandakan sebagai momok bagi umat muslim Indonesia karena mereka atheis dan membunuh para kyai sehingga para umat Islam pun geram kepada ulah mereka. Uniknya, reaksi keras untuk melawan PKI baru dimulai setelah para petinggi militer diculik dan dibunuh setelah terlebih dahulu dianiaya. Tidak ada respon pemerintah yang signifikan ketika terjadi ”pembersihan” para kyai yang dilakukan PKI sebelum tragedi 30 September 1965. Dimana cikal bakal pemerintahan Orde Baru menggunakan strategi agama (baca: Islam) untuk melawan PKI yang berideologi atheis.
Resistensi umat Islam semakin kentara ketika Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972, kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden No. 15 tahun 1974, yang isinya melemahkan dan mengalienasi madrasah dari pendidikan nasional. Kehadiran Kepres dan Inpres tersebut merupakan manuver untuk mengasingkan peran dan kontribusi madrasah sejak zaman penjajahan. Umat muslim tidak tinggal diam. Reaksi keras umat muslim disadari oleh pemerintahan Orde Baru. Yang kemudian pemerintah mengambil kebijakan yang lebih operasional terhadap madrasah, yakni melakukan pembinaan mutu pendidikan madrasah. Upaya ini kemudian melahirkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri pada tanggal 24 Maret 1975 yang disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tiga menteri tahun 1975 menepis kecemasan umat Islam akan terhapusnya madrasah sebagai sebuah sistem pendidikan.
Kemunculan SKB tiga menteri bukan tanpa masalah. Meski diakui memiliki kesetaraan antara jenjang pendidikan madrasah dengan sekolah, tetap saja mesti ada cost yang harus dibayar oleh madrasah untuk menebus kesetaraan itu. Komposisi kurikulum madrasah harus sama dengan sekolah. Wal hasil, mata pelajaran agama terdistorsi porsinya menjadi 30% dan materi pelajaran umum mendominasi dengan prosentase 70%.
Zakiah Darajat melaporkan SKB tiga Menteri merupakan hasil perjuangan para kyai dan pendidik muslim dalam melawan ketidakadilan  Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden No. 15 tahun 1974 yang ingin menyamakan kurikulum madarasah dan pesantren dengan kurikulum sekolah dan pembinaannya. Tantangan yang keras dari umat muslim akan Keppres dan Inpres tersebut karena akan mensekularisasi sistem pendidikan madrasah dan pesantren. Pendek kata, keberadaan madrasah dan pesantren berubah menjadi lembaga pendidikan umum.
Cita-cita awal pendidikan seratus persen umum dan seratus persen agama untuk madrasah belum terpenuhi, malah yang terjadi adalah distorsi ilmu-ilmu agama dalam kurikulumnya. Memang pembaharuan di beberapa negara terkadang mengakibatkan penindasan terhadap pendidikan agama. Karena agama selalu digambarkan sebagai bentuk primitif, fanatisme, terorisme dan radikalisme manusia. Walhal, pendidikan agama hanya dianggap akan menghambat laju pembaharuan. Padahal agama merupakan faktor terpenting yang menentukkan karakterisrik dan kemajuan suatu peradaban. Samuel P. Huntington mencatat ”Religion is a Central defining characteristic of civilizations”. Bernard Lewis menyebut peradaban Barat dengan sebutan “Christian Civilization”. Marvin Perry berujar bahwa Mesopotamia dan Mesir Kuno juga menempatkan agama sebagai unsur utama peradaban mereka. Syed Naquib Al Attas menegaskan bahwa dalam perjalanan sejarah peradaban Melayu, kedatangan Islam Islam di wilayah kepulauan Melayu-Indonesia merupakan peristiwa terpenting dalam sejarah Nusantara. Jadi, merupakan keniscayaan menjadikan pendidikan Islam sebagai landasan sistem pendidikan nasional untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Sikap anti Orde Baru, dengan Golkar sebagai mesin politiknya, akan agama (baca: Islam) sangat gencar dilakukan di tahun-tahun 1970 an, sehingga menjadikan para ulama, cendekiawan dan mahasiswa muslim tidak tinggal diam untuk melakukan aksi protes terhadap kebijakan-kebijakan yang menyudutkan umat Islam. Pendidikan Agama sempat akan dihilangkan dari sekolah-sekolah jika tidak ada protes keras dari anggota sidang pleno di departemen Pertahanan dan Keamanan. Penolakan keras dua anggota sidang pleno akan RUU  tersebut karena hal itu merupakan perilaku dan sikap yang sangat naif dan konyol. Padahal pendidikan Agama pada masa PKI masih berkuasa tetap dipertahankan secara fakultatif di sekolah-sekolah. Tidak hanya masalah madrasah, pesantren dan pendidikan agama saja yang akan disekulerkan di masa Orde Baru. Pelarangan jilbab bagi pelajar muslimah, Undang-undang Perkawinan, Kerukunan Umat Beragama dan Aliran Kepercayaan juga menjadi sorotan dan target strategis untuk menjauhkan umat Islam dari agamanya.
Politik Islam di Indonesia selalu mengalami pasang surut. Perubahan politik pemerintah Orde Baru terhadap Islam baru terjadi pada akhir tahun 1980 an. Sikap akomodatif pemerintah Orde Baru terhadap aspirasi umat Islam mulai diberlakukan. Lahirnya undang-undang pendidikan Nasional no 2 tahun 1989 menjadikan madrasah tidak lagi dianak tirikan dan menghilangkan perlakuan diskriminasi terhadap madrasah yang sudah 49 tahun menderanya. Madrasah terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional, yaitu bagian dari sistem pendidikan nasional yang pengelolaannya tetap dilimpahkan kepada Departemen Agama.
Di awal tahun 1990 an orientasi pemerintah Orde Baru ke umat muslim makin menguat dengan susunan anggota MPR yang ijo royo-royo,  pendirian BAZIS, ICMI, Bank Muamalat Indonesia sampai-sampai pada pencopotan Panglima LB Moerdani sebagai Panglima ABRI, yang beragama Katolik, dan pengangkatan Faesal Tanjung, seorang jenderal muslim. Pada bulan juli tahun 1991, Presiden Suharto beserta Ibu Presiden Siti Fatimah dan keluarganya melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya. Keberangkatan beliau ke Masjidil Haram merupakan bukti semakin ingin mendekatnya pemerintah Orde Baru terhadap aspirasi umat Islam Indonesia.
Perubahan orientasi politik dan makin akomodatifnya pemerintah Orde Baru terhadap aspirasi umat muslim di akhir 1980 an dan awal 1990 an telah membuat perubahan yang cukup signifikan terhadap perjalanan politik pendidikan selanjutnya. Kalau boleh berandai-andai, jika badai reformasi yang secara mendadak melanda Indonesia tidak terjadi, sebuah keniscayaan aspirasi umat Islam akan semakin menguat dalam pemerintahan Orde Baru. Namun ironisnya rezim Orde Baru harus ”tutup usia”.

e         Era Reformasi
Perjuangan politik Islam dalam bidang pendidikan di Indonesia tidak berakhir dengan lengsernya pemerintahan Orde Baru. Agenda gerakan reformasi tahun 1998 menempatkan bidang pendidikan sebagai sasaran utamanya. Forum rektor yang didirikan 7 November 1998 di Bandung juga mendeklarasikan mestinya reformasi budaya, melalui reformasi pendidikan. Walhal, tuntutan tersebut dipenuhi oleh pemerintah dengan disahkan Undang-undang sisdiknas tanggal 11 juni 2003.
Sistem pendidikan nasional versi UU no. 2 tahun 1989 belum menempatkan madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Umat Islam masih merasa tidak puas karena masih saja perasaan memojokan madrasah ditemukan pada pemerintahan. Terutama madrasah dan pesantren yang semata-mata mengajarkan pelajaran agama belum terakomodasi dalam pendidikan nasional dan ini memposisikan keduanya dalam pendidikan non formal. Wajar saja hal ini masih dirasakan sebagai bentuk diskriminasi dalam pendidikan. Padahal umat menghendaki pluralitas sistem pendidikan dan kesetaraan kesempatan (equal opportunity) bagi madrasah, baik madrasah sebagai sekolah berciri khas Islam ataupun madrasah dan pesantren yang pure mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan an sich.
Undang-undang sistem pendidikan no. 20 tahun 2003 menjawab harapan umat Islam yang sudah lama didambakan umat Islam. UU yang disahkan pada tanggal 8 Juli 2003 oleh Presiden RI disertai perdebatan panjang dan alot. Partai yang mengusung demokrasi bagi Indonesia, yakni Partai Demokrasi Indonesia, melakukan walk out akibat penerimaan kebanyakan anggota sidang di DPR pada saat itu akan Undang-undang ini. Kemunculan Undang-undang no. 20 tahun 2003 diakui sebagai kemenangan umat Islam yang spektakuler dalam sejarah perpolitikan pendidikan Indonesia.
Pendidikan keagamaan dahulu dicemohkan dan dipinggirkan kini mendapatkan tempat yang layak dalam pasal 30 Undang-undang no. 20 tahun 2003, yaitu pendidikan keagamaan menjadi bagian dari sistem pendidikan Indonesia. Dimana penghargaan ini belum pernah didapatkan sepanjang sejarah politik pendidikan Indonesia sejak pemberlakuan politik etis sampai dengan pasca kemerdekaan kecuali sejak disahkannya UU sisdiknas tahun 2003. Maka kesempatan ini mesti dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh lembaga pendidikan keagamaan dalam menata pendidikan untuk masuk ke dalam bagian pendidikan formal, nonformal dan atau informal. Demikian juga diberikan keleluasaan untuk menata jenjang dasar sampai ke pendidikan tinggi, dan atau tidak perlu berjenjang.
Oleh karena itu diperlukan kreatifitas dan imaginasi yang tinggi bagi para pelaku pendidikan maupun stake holdernya dalam memahami dan menerapkan Undang-undang no. 20 tahun 2003, agar tidak terjerembab dalam pemahaman yang sempit, dangkal dan picik, sehingga aplikasi akan undang-undang tersebut dapat maksimal. Karena sejatinya, kehadiran UU no. 20 tahun 2003 merupakan revolusi pendidikan nasional yang merubah sistem dan nilai-nilai pendidikan di tanah air. Demokratisasi, desentralisasi, peran serta masyarakat, kesetaraan, keseimbangan, perubahan jalur pendidikan menjadi jalur formal, nonformal dan informal serta penghargaan terhadap peserta didik dan kuam lemah merupakan bagian dari substansi paradigma pendidikan nasional.
Amat disayangkan jika ”kebebasan” di era reformasi ini tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh para praktisi pendidikan dan stake holder. Husni Rahim tidak jarang mengatakan dalam bukunya maupun di dalam perkuliahannya pada materi Perkembangan Kontemporer Pesantren dan Madrasah di SPs UIN Syarif Hidayatullah untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas pasca disahkannya UUSPN no 20 tahun 2003. Antara lain dengan melakukan reposisi ke identitas madrasah dan menerapkan fleksibilitas kurikulum.
Pergeseran paradigma sistem pemerintahan dari sentralisasi menuju desentralisasi dan perubahan kurikulum pendidikan menjadi KTSP juga memiliki dampak positif untuk menjadikan madrasah dan pesantren dapat beraktualisasi secara maksimal. Dimana pelaksanaan pendidikan dan pengajaran sepenuhnya diserahkan kepada para pendidik dan stakeholder institusi pendidikan. Sedang pemerintah pusat hanya menentukkan standar minimal dalam setiap tingkatannya.
Paradigma desentralistis dalam bidang pendidikan lebih dahulu diterapkan di dua negara, yaitu Amerika Serikat dan Rusia.  Adapun paradigma sentralistis sampai saat masih dianut oleh negara Inggris dan Jepang. Ide desentralisasi pun akhirnya menggema di Indonesia yang sudah lama berparadigma sentralistik sejak diberlakukannya politik etis (etische politiek) di masa penjajahan Belanda. Pergeseran paradigma (shifting paradigm) tersebut berangkat dari evalusi pendidikan di Indonesia yang cenderung menghasilkan nada sumbang dari berbagai pihak. Selain itu, pengaruh sistem pendidikan Barat (baca: Amerika) juga tidak dapat dipungkiri.
Argumentasinya,  paradigma sentralistik dalam bidang pendidikan tidak akan menghasilkan proses pendidikan yang maksimal, karena pendidikan merupakan suatu proses yang melibatkan interkasi antara berbagai input yang ada dan interaksi antara input dan lingkungan. Dengan kata lain, pendidikan yang bersifat desentralistik dapat mengoptimalkan pendidikan yang bermutu. Dimana keadaan ini akan memicu kreativitas, improvisasi dan imaginasi dalam melaksanakan pendidikan.
Upaya pemberlakukan desentralisasi pendidikan tidak steril dari kritik. Ada yang menyangsikan akan keberhasilan paradigma tersebut jika diberlakukan, sebab negara kita sudah lama terkungkung dengan instruksi, juklak dan juknis. Maka proses pelaksanaan desentralisasi pendidikan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Apalagi dalam pelaksanaannya dibutuhkan orang-orang yang bertanggungjawab, inovatif, kreatif dan berjiwa mandiri. Dengan kata lain, paradigma sentralistik yang sudah mengakar di tanah air tidak menghasilkan orang-orang yang berjiwa kreatif dan imaginatif yang dapat menjalankan paradigma baru tersebut.
Sejatinya, kesangsian akan paradigma desentralistik dalam pendidikan akan berjalan mulus tidak perlu ada. Pluralitas sistem pendidikan di Indonesia yang sudah mengakar perlu menjadi pertimbangan untuk menerima paradigma tersebut. Sistem pendidikan bumiputra, terutama pesantren merupakan sistem pendidikan yang mandiri yang tidak mengenal paradigma sentralistik, sehingga hampir sulit untuk mendeskripsikan pesantren secara komprehensif dan holistik.  Bahkan karena kemandiriannya, pesantren dan madrasah meski tidak diuntungkan dalam politik pendidikan Indonesia, kecuali pasca UUSPN tahun 2003, masih dapat eksis dan berkembang hingga saat ini.
Bertolak dari pembahasan di atas, dunia pendidikan di Indonesia selalu terpolarisasi oleh nuansa politik. Hal itu jelas dengan peran lembaga eksekutif dan legislatif menggunakan kekuasaan politik untuk membuat kebijakan dan menetapkan anggaran pembiayaan pendidikan nasional. Arah politik pendidikan di Indonesia sampai dengan tahun 1989 pun tidak memiliki perbedaan signifikan yang tersurat dalam Undang-undang pendidikan nasional. Eksklusifisme politik pendidikan Indonesia sedikit terkurangi setelah disahkan undang-undang sistem pendidikan tahun 1989 yang menyebut sekolah Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kemapanan sistem pendidikan Islam semakin menguat dengan diakuinya madrasah sebagai sistem pendidikan nasional dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003. Meski demikian, usaha untuk memajukan sistem pendidikan Islam di Indonesia belumlah usai. Masih banyak identitas dan tradisi keilmuan Islam di Indonesia yang perlu digali kembali setelah sekian lama sempat terkubur atau memang sengaja dikubur. Terlalu dini dan naif jika umat muslim merasa puas dengan status baru yang disandang madrasah saat ini, karena itu semua diberikan tidak secara cuma-cuma. Pemangkasan ilmu-ilmu keagamaan dan pengajaran ilmu-ilmu umum yang berlebihan merupakan cost harus dibayar oleh madrasah untuk mendapatkan status barunya, apalagi masih ada image buruk yang beredar di masyarakat awam maupun institusi pemerintah bahwa madrasah lembaga pendidikan yang tidak prospektif secara duniawi.
Bukti pemangkasan ilmu-ilmu keagamaan dan penghargaan setinggi-tingginya ilmu-ilmu umum dapat dilihat dari pergerakan kurikulum madrasah dan pesantren di Indonesia di bawah ini:
Periode
Pesantren
dan Madrasah Diniyah
Madrasah
Sampai 1906 Kurikulum tradisional 100% Agama.
-
1906-1945 Kurikulum tradisional mandiri 100%. Kurikulum mandiri, agama dan umum
1945-1975 Kurikulum mandiri 100% Agama. Kurikulum mandiri, 70% agama dan 30% umum.
1975-1989 Kurikulum mandiri 100% agama. Kurikulum Depag 70% umum dan 30% agama.
1989-2003 Kurikulum mandiri dan agama masih mendominasi. Kurikulum Depag memadukan antara kurikulum umum dan agama.
2003-sekarang Kurikulum mandiri dan mengikutsertakan pelajaran umum (Matemática, IPA, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Seni Budaya). Kurikulum Depag 100% umum dan 5 bidang mata pelajaran PAI.
Nampak jelas sistem pendidikan di Indonesia masih terbelenggu oleh ilmu-ilmu penjajah dan ideologi sekularistik. Penghargaan yang profan terhadap ilmu-ilmu keagamaan (al ’ulum ad diniyyah) dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap ilmu-ilmu umum (al ’ulum al kauniyyah) makin menjadi-jadi. Tentu saja yang demikian itu bertolak belakang dengan tradisi keilmuan Islam. Al Ghazali dan ibnu Khaldun berpendapat bahwa kedua ilmu tersebut hukumnya wajib untuk dipelajari. Pertama, al ’ulum ad diniyyah atau asy syar’iyyah bersifat fardhu ’ain sedang kedua, al ’ulum al kauniyyah bersifat fardhu kifayah. Apa yang dilakukan oleh al Ghazali dan Ibnu Khaldun tidak lain adalah upaya penjenisan bukan pemisahan apalagi penolakan akan validitas disiplin ilmu yang satu terhadap yang lain, dan keduanya merupakan disiplin ilmu yang sah. Penjenisan yang mereka lakukan karena mereka bertolak dari konsep ilmu yang integral dan mereka menemukan landasan yang menyatukan keduanya. Sebab, Islam tidak mengenal dan menghendaki dikotomi ilmu karena ajarannya bersifat integratif dan tauhidi.
Tidak mengherankan jika Islam di awal kemunculannya hingga beberapa abad berikutnya atau pada masa klasik dikenal dengan masa keemasan, jauh meninggalkan Kristen di belakang. Padahal ia lebih dahulu lahir ketimbang Islam. Islam telah menunjukkan kehebatannya dalam pencapaian ilmu, baik al ulum syar’iyyah dan al ulum al kauniyyah. Maka wajar jika ilmuan muslim abad pertengahan seperti Mas’udi mengkritik Kristen sebagaimana wajarnya Marqquis of Dufferin mengakui akan keberhutangan Eropa terhadap ilmuan-ilmuan muslim atas kebangkitan dari kegelapan Abad Pertengahan.
Melihat keadaan dunia pendidikan Islam yang makin menjauh dari khithahnya, Al Attas jauh-jauh hari menegur umat muslim agar tidak silau dan ikut-ikutan dengan sistem pendidikan Barat yang cenderung sekularistik dan dikotomistik, teguran itu tertuang dalam sebuah syair yang berbunyi:
Muslim tergenggam kafir,
Akhirat luput, dunia tercicir,
Budaya jahil luas membanjir,
Banyak yang karam tiada tertaksir,
Barus dan Singkel, Pasai dan Ranir
Silam ditelan masa nan mungkir;
Lupa jawaban dihapal mahir
Bagi menyangkal Munkar dan Nakir.

Penutup
Secara undang-undang, madrasah saat ini sudah berada pada maqam (derajat) yang sama dengan sekolah umum. Alumni madrasah dapat berkompetisi secara luas dengan alumni sekolah, baik dalam dunia kerja maupun dunia akademik. Perhatian pemerintah dalam hal pendanaan terhadap madrasah pun sudah mulai membaik, dibandingkan pada masa-masa madrasah belum menjadi sistem pendidikan nasional, meski tidak sebaik perhatian pemerintah terhadap sekolah. Namun siapa sangka di balik pencapaian yang diraih madrasah harus ada cost yang mesti dilunasi. Madrasah harus rela memangkas ilmu-ilmu keagamaan demi mendapatkan pengakuan yang sejajar dengan sekolah. Nampak jelas, madrasah semakin tersekolahkan baik secara isi maupun tujuan pendidikannya, sebagaimana yang “diramalkan” oleh Karel A. Steenbrink di awal tahun 1980 an. Maka sangat naif sekali dan terlalu dini jika ada yang beranggapan bahwa probematika pendidikan di madrasah sudah usai. Maka untuk menyelesaikan problem tersebut dapat dilakukan secara kultural maupun politik, dimana politik tidak melulu dipahami sebagai regimentasi, melainkan ia juga dapat dilakukan secara gradual, karena permasalahan dualisme dan dikotomis sistem pendidikan telah puluhan tahun lamanya “meracuni” negeri ini. Yakinlah, bahwa buih akan hilang bagai sesuatu yang tidak berguna, dan adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia akan tetap tinggal di bumi.

Sumber artikel :
http://pradicool.wordpress.com/2011/09/30/prospek-sistem-pendidikan-madrasah-di-indonesia/
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Sabtu, 11 Februari 2012

Dia tidak lupa

Seluruh perkara syariat telah ditetapkanNya 

dan Dia tidak lupa

Seluruh perkara syariat telah ditetapkanNya dan Dia tidak lupa


Firman Allah ta'ala yang artinya, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)

Agama hanyalah bersumber dari Allah ta'ala.

Pokok agama atau disebut perkara syariat adalah perintahNya yang wajib dijalankan yang jika ditinggalkan berdosa dan laranganNya yang wajib dijauhi yang jika dilanggar / dikerjakan berdosa.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)

Perkara kewajiban, larangan dan pengharaman adalah hak Allah ta’ala menetapkannya dan Allah ta’ala tidak lupa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Agama atau perkara syariat atau perkara yang diwajibkanNya, wajib dikerjakan dan wajib dijauhi meliputi kewajiban, larangan dan perngharaman telah sempurna atau telah selesai ditetapkanNya atau telah selesai disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla atau telah disampaikan seluruhnya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun yang mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan telah dijelaskan bagimu ” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
mendekatkan dari surga” = perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa)
menjauhkan dari neraka” = perkara larangan dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa)

Rasulullah mencontohkan meninggalkan sholat tarawih berjama'ah dalam beberapa malam agar kita tidak berkeyakinan bahwa sholat tarawih berjama'ah adalah sebuah kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa karena Allah ta'ala tidak menetapkan sholat tarawih berjamaah sebagai kewajiban di bulan Ramadhan. Yang diwajibkanNya adalah berpuasa di bulan Ramadhan.

Rasulullah bersabda "Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )

Begitupula para Imam Mujtahid  dalam beristinbat, menetapkan hukum perkara suatu ibadah kedalam hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah) menghindari al-Maslahah al-Mursalah atau Al-Istislah atau kadang disamakan juga dengan al-Istihsan yakni “Menetapkan hukum suatu masalah yang tak ada nash-nya atau tidak ada ijma’ terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’  (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) tidak dijelaskan ataupun dilarang

Menurut Imam Syafi’i  cara-cara penetapan hukum seperti  itu sekali-kali bukan dalil syar’i. Beliau menganggap orang yang menggunakannya  sama dengan menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu atau berdasarkan pendapat sendiri (akal pikiran sendiri) yang mungkin benar dan mungkin pula salah.

Ibnu Hazm termasuk salah seorang ulama yang menolak cara-cara penetapan hukum seperti  itu Beliau menganggap bahwa cara penetapan seperti  itu menganggap baik terhadap sesuatu atau kemashlahatan menurut hawa nafsunya (akal pikiran sendiri), dan itu bisa benar dan bisa pula salah, misalnya mengharamkan sesuatu tanpa dalil.

Menetapkan sebagai perkara larangan atau pengharaman yang dikerjakan/dilanggar berdosa atau sebagai perkara kewajiban yang ditinggalkan berdosa berdasarkan maslahah mursalah atau berdasarkan  akibat baik dan buruk menurut akal pikiran manusia termasuk kedalam bid’ah dholalah karena yang mengetahui baik dan buruk bagi manusia hanyalah Allah Azza wa Jalla.

Oleh karenanya mereka yang mengada-ada perkara kewajiban, larangan maupun pengharaman adalah termasuk penyembahan kepada selain Allah.

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?”

Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,
Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116].

Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim).

‘PR’ Panjang  Bid’ah Hasanah
Inilah  beberapa ‘PR’  tentang bid’ah hasanah; Bagi anda yg meyakini dan memegang erat adanya bid’ah hasanah maka sudah saatnya anda sejenak memperhatikan ‘PR’ berikut ;
  1. Bahwasannya dalil2 ttg celaan thd bid’ah sangat banyak dan semuanya datang dlm bentuk mutlak (umum), tdk terdapat di dalamnya pengecualian sedikitpun dan tdk pula terdapat di dalamnya sesuatu yg menghendaki (yg terkandung makna) bhw dlm bid’ah itu ada berupa petunjuk, dan tdk pula terdapat di dlmnya perkataan : “setiap bid’ah itu sesat”, kecuali yg begini dan begini, dan tdk pula perkataan yg semakna dgnnya.  Seandainya ada bid’ah yg dipandang oleh syara’ sbg bid’ah hasanah niscaya akan disebutkan dlm suatu ayat atopun dlm hadits. Namun tdk ada, mk ini menunjukkan bhw dalil2 tsb scr keseluruan pd hakikatnya bersifat umum dan menyeluruh yg tdk seorg pun dpt menyelisihi tuntunannya.
  2. Apakah standar utk mengatakan bhw suatu bid’ah itu adalah bid’ah yg baik (hasanah)? Dan siapakah yg menjadi rujukannya?  Jika dikatakan bhw standarnya adlh kesesuaian dgn syari’at mk menjadi jelas bhw apa2 yg sesuai dgn syari’at bukanlah disbt sbg bid’ah. Jika rujukannya adlh pendapat seseorang (akal seseorg) mk itu tdk bisa dijadikan rujukan krn akal itu berbeda2 dan bertingkat2. Dan setiap pelaku bid’ah akan menganggap bhw bid’ahnya itu adalah baik (hasanah) menurut pendapatnya (akalnya). Lalu apa yg menjadi rujukan dlm masalah tsb? Dan yg mana yg diterima hukumnya?
  3. Jika penambahan dlm agama itu dibolehkan  atas nama bid’ah hasanah, mk orang yg menghapus ato mengurangi sesuatu dr agama ini juga dpt dianggap baik dgn mengatasnamakan bid’ah hasanah. Dan tdk ada bedanya antara dua hal tsb, sebab bid’ah itu terkadang berupa perbuatan atas sesuatu (menambahi ) ato meninggalkan sesuatu (mengurangi), sehingga nantinya agama ini akan dihilangkan (ciri aslinya) disebabkan penambahan dan pengurangan tsb, dan cukuplah hal ini dikatakan sbg suatu kesesatan.
  4. Apa manfaat (kemashlahatan) yg ditimbulkan dgn adanya bid’ah hasanah? Lebih bermanfaat mana apabila kita tinggalkan? Apa ruginya bagi agama ini jika bid’ah hasanah ini kita tinggalkan? Bukankah dgn meninggalkannya akan lebih menyatukan umat Islam dan menjauhkan dr perselisihan berkepanjangan? Klolah ada krn dengannya Islam tidak bisa tegak maka adakah perbuatan (amalan) bid’ah hasanah yg bila tanpanya menjadi ‘guncang’ agama ini? 
  5. Barangsiapa yg mengetahui bhw Rosululloh Shollalllohu ‘alaihi wa sallam adlh org yg paling tau ttg kebenaran dan org yg paling fasih dlm berbicara dan menjelaskan sesuatu mk dia akan tau pula pula bahwasannya sungguh tlh terkumpul pd diri beliau kesempurnaan pengetahuan thd kebenaran, bhw beliau memiliki kemampuan yg sempurna  utk menjelaskan kebenaran  dan kesempurnaan kehendak utk itu.  Dan tentunya dia akan mengetahui akan wajibnya menunaikan apa yg dituntut/diinginkan dr kemampuan dan kesempurnaan tsb.  Dgn demikian org tsb akan tau bahwasannya perkataan beliau adalah perkataan yg paling jelas , paling lengkap dan merupakan penjelas yg paling agung thd urusan2 agama ini. Mk apabila keyakinan spt ini tlh tertanam dgn kuat dlm qolbunya mk ia akan mengetahui dg seyakin2nya bahwasannya seandainya bid’ah hasanah itu ada niscaya Rosululloh Shollalllohu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan dan menyampaikannya.
“Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (TQS. An-Nisa’:115)
Wallohu a’lam...
Wassalam


Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»  

Sepenggal Kisah para Wahhabiyyun

Terhasut oleh pembatasan makna firmanNya

Terhasut oleh pembatasan makna firmanNya

Mereka adalah hasil pengajaran para ulama korban hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi.

Salah satu penghasutnya adalah perwira Yahudi Inggris bernama Edward Terrence Lawrence yang dikenal oleh ulama jazirah Arab sebagai Laurens Of Arabian. Laurens menyelidiki dimana letak kekuatan umat Islam dan berkesimpulan bahwa kekuatan umat Islam terletak kepada ketaatan dengan mazhab (bermazhab) dan istiqomah mengikuti tharikat-tharikat tasawuf.

Laurens mengupah ulama-ulama yang anti tharikat dan anti mazhab untuk menulis buku buku yang menyerang tharikat dan mazhab. Buku tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan dibiayai oleh pihak orientalis.

Dalam tulisan sebelumnya pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/02/potongan-perkataan-ulama/ telah diuraikan bagaimana mereka terhasut oleh potongan perkataan ulama.  

Dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/03/terhasut-pengalihan-makna/ telah diuraikan bagaimana mereka terhasut oleh pengalihan makna perkataan ulama.

Dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/05/menyalah-maknakan-hadits/ telah diuraikan bagaimana mereka terhasut oleh penyalah makna dari hadits.

Dalam tulisan kali ini diuraikan bagaimana mereka terhasut oleh pembatasan makna firman Allah ta’ala.

Contohnya.
Firman Allah ta’ala yang artinya,  "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu*  dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali" (QS An Nisaa’ [4]:115)
*) Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan

Mereka berpendapat bahwa sabilil mu’minin , jalan orang-orang mu’min terbatas hanya pada para Sahabat saja dan kemudian diikuti dengan orang-orang yang mengikuti mereka dari Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in.  Contoh pendapat ulama mereka sebagaimana termuat dalam Al-Masaa-il oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat – Halaman 240 s/d 246

Jadi kalau kaum muslim mengikuti apa yang disampaikan oleh orang-orang mu’min selain para Sahabat seperti Imam Mazhab yang empat maka  termasuk tidak mentaati perintah Allah Azza wa Jalla sekaligus telah menentang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Bagaimana mereka mengetahui jalan atau cara beribadah para Sahabat  kalau tidak mengikuti apa yang disampaikan oleh Imam Mazhab yang empat yang melihat langsung penerapan,  perbuatan serta contoh nyata jalan atau cara beribadah dari Salafush Sholeh.  

Mereka katakan telah mengikuti jalan atau cara beribadah para Sahabat   namun kenyataannya mereka mengikuti akal pikiran mereka sendiri hasil belajar sendiri (secara otodidak) melalui cara muthola’ah, menelaah kitab.  

Setiap upaya pemahaman bisa benar dan bisa pula salah. Kemungkinan salah akan semakin besar jika tidak berkompetensi sebagai imam mujtahid mutlak sebagaimana kompetensi Imam Mazhab yang empat.  

Kesalahpahaman dapat ditimbulkan karena mereka tidak mendapatkan pemahaman Salafush Sholeh dari lisannya Salafush Sholeh sedangkan Imam Mazhab yang empat mendapatkan pemahaman Salafush Sholeh langsung dari lisannya Salafush Sholeh karena Imam Mazhab yang empat bertalaqqi (mengaji) langsung dengan Salafush Sholeh.

Merekalah korban hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah dengan akal pikiran masing-masing dengan tujuan menimbulkan perselisihan di antara kaum muslim karena perbedaan pemahaman.

Rasulullah telah melarang kita untuk memahami Al Qur’an dengan akal pikiran kita sendiri

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)

Ibnul Mubarak berkata :”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 )

Dari Ibnu Abbas ra Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda…”Barangsiapa yg berkata mengenai Al-Qur’an tanpa ilmu maka ia menyediakan tempatnya sendiri di dalam neraka” (HR.Tirmidzi)

Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan “tiada ilmu tanpa sanad”.

Al-Hafidh Imam Attsauri ~rahimullah mengatakan “Penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga

Bahkan Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy , quddisa sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60) ; “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan” Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203

Sanad ilmu / sanad guru sama pentingnya dengan sanad hadits.
Sanad hadits adalah otentifikasi atau kebenaran sumber perolehan matan/redaksi hadits dari lisan Rasulullah.
Sedangkan Sanad ilmu atau sanad guru adalah otentifikasi atau kebenaran sumber perolehan penjelasan baik Al Qur’an maupun As Sunnah dari lisan Rasulullah.

Hal yang harus kita ingat bahwa Al Qur’an pada awalnya tidaklah dibukukan. Ayat-ayat Al Qur’an hanya dibacakan dan dihafal (imla) kemudian dipahami bersama dengan yang menyampaikannya.

Hal yang akan dipertanyakan terhadap sebuah pendapat / pemahaman seperti :
Apakah yang kamu pahami telah disampaikan / dikatakan oleh ulama-ulama terdahulu yang tersambung lisannya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ?"
Siapakah ulama-ulama terdahulu yang mengatakan hal itu ?"
“Dari siapakah mendapatkan pemahaman seperti itu  ?"

Imam Malik ra berkata: “Janganlah engkau membawa ilmu (yang kau pelajari) dari orang yang tidak engkau ketahui catatan (riwayat) pendidikannya (sanad ilmu)”

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra’il dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka” (HR Bukhari)

Hakikat makna hadits tersebut adalah kita hanya boleh menyampaikan satu ayat yang diperoleh dari orang yang disampaikan secara turun temurun sampai kepada lisannya Sayyidina Muhammad bin Abdullah Shallallahu alaihi wasallam.

Kita tidak diperkenankan menyampaikan apa yang kita pahami dengan akal pikiran sendiri dengan cara membaca dan memahami namun kita sampaikan apa yang kita dengar dan pahami dari lisan mereka yang sanad ilmunya tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena hanya perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang merupakan kebenaran atau ilmuNya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan agama kepada  Sahabat.  Sahabat menyampaikan kepada Tabi’in. Tabi’in menyampaikan pada Tabi’ut Tabi’in. Para Imam Mazhab yang empat, pemimpin atau imam ijtihad kaum muslim pada umumnya, mereka berijtihad dan beristinbat berlandaskan hasil bertalaqqi (mengaji ) pada Salafush Sholeh

Contoh sanad Ilmu atau sanad guru Imam Syafi’i ra
1. Baginda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
2. Baginda Abdullah bin Umar bin Al-Khottob ra
3. Al-Imam Nafi’, Tabi’ Abdullah bin Umar ra
4. Al-Imam Malik bin Anas ra
5. Al-Imam Syafei’ Muhammad bin Idris ra

Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya, maka oleh sebab itu jadi tidak boleh baca dari buku, tentunya boleh baca buku apa saja boleh, namun kita harus mempunyai satu guru yang kita bisa tanya jika kita mendapatkan masalah” (Habib Munzir).

Asy-Syeikh as-Sayyid Yusuf Bakhour al-Hasani menyampaikan bahwa “maksud dari pengijazahan sanad itu adalah agar kamu menghafazh bukan sekadar untuk meriwayatkan tetapi juga untuk meneladani orang yang kamu mengambil sanad daripadanya, dan orang yang kamu ambil sanadnya itu juga meneladani orang yang di atas di mana dia mengambil sanad daripadanya dan begitulah seterusnya hingga berujung kepada kamu meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, keterjagaan al-Qur’an itu benar-benar sempurna baik secara lafazh, makna dan pengamalan

Sanad adalah bagai rantai emas terkuat yg tak bisa diputus dunia dan akhirat, jika bergerak satu mata rantai maka bergerak seluruh mata rantai hingga ujungnya, yaitu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,” (Habib Munzir)

Keistimewaan syari’at Islam adalah adanya sanad atau mata rantai yang bersambung hingga pembawa syari’at itu sendiri; Rasulullah. Karena itulah munculnya faham-faham menyimpang yang dapat menyesatkan umat Islam sangat kecil kemungkinannya untuk tidak terdeteksi jika berpegang teguh kepada sanad.

Sanad inilah yang kemudian menjadi tradisi di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah untuk selalu dilestarikan, karena dengan terus membudayakannya akan terjamin kemurnian ajaran agama Allah ini tidak bercampur dengan akal pikiran manusia yang didalamnya ada unsur hawa nafsu atau kepentingan

Wassalam


Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Baca Selengkapnya; Seratan selajengipun »»